UNTAG BANYUWANGIUNTAG BANYUWANGI

AMARAMAR

Masyarakat hukum adat memiliki hak atas tanah yang dikelola secara turun-temurun, yang keberadaannya dijamin dalam UUD 1945. Namun, pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur menimbulkan konflik terkait pengambilalihan tanah adat untuk kepentingan umum. Penelitian ini menganalisis kepastian hukum perlindungan masyarakat hukum adat dalam pengadaan tanah serta akibat hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak masyarakat hukum adat belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dalam pengambilalihan tanah untuk pembangunan IKN. Pengadaan tanah tersebut menimbulkan akibat hukum berupa pelanggaran hak asasi manusia dan konflik sosial antara masyarakat hukum adat dan pemerintah.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kepastian hukum perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum di IKN masih menghadapi tantangan kompleks.Regulasi yang ada secara normatif telah mengatur prosedur pengadaan tanah, namun implementasinya seringkali tidak efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat adat.Kondisi ini memicu konflik, potensi pelanggaran HAM, dan perasaan ketidakadilan, yang dapat mengganggu pembangunan berkelanjutan di wilayah IKN.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme partisipasi masyarakat hukum adat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pengadaan tanah untuk pembangunan IKN. Penelitian ini dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi masyarakat adat dalam berpartisipasi dan merumuskan rekomendasi untuk meningkatkan kualitas partisipasi mereka. Kedua, penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai dampak sosial dan ekonomi pengambilalihan tanah adat terhadap keberlanjutan mata pencaharian dan budaya masyarakat hukum adat. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan observasi partisipatif untuk memahami pengalaman dan perspektif masyarakat adat secara komprehensif. Ketiga, perlu dilakukan analisis komparatif terhadap model-model perlindungan hak masyarakat adat dalam pengadaan tanah di negara-negara lain yang telah berhasil mengatasi konflik serupa. Penelitian ini dapat memberikan wawasan dan inspirasi bagi perumusan kebijakan dan regulasi yang lebih efektif dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia, khususnya dalam konteks pembangunan IKN. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read online
File size337.32 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test