UNESUNES

Ekasakti Legal Science JournalEkasakti Legal Science Journal

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi deskriptif analitis. Penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice pada Satresnarkoba Polresta Padang dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika layak untuk mendapatkan hukuman pidana. Beberapa di antara mereka adalah korban yang perlu mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar penghukuman. Kepolisian mengadopsi strategi yang lebih progresif dan humanis dalam menangani kasus narkotika, lebih menitikberatkan pada rehabilitasi dan pemulihan sosial dibandingkan dengan sekadar memberikan hukuman pidana. Proses penyelesaian tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice di Satresnarkoba Polresta Padang diawali dengan tahap penyelidikan dan asesmen awal. Kendala yang ditemui dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice pada Satresnarkoba Polresta Padang diantaranya kendala non hukum yaitu kesadaran hukum masyarakat yang minim. Banyak masyarakat yang masih memiliki anggapan bahwa semua pelaku tindak pidana narkotika harus dihukum berat. Kendala Hukumnya kurangnya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan lembaga rehabilitasi. Aspek regulasi dan birokrasi yang kompleks juga menjadi tantangan dalam implementasi restorative justice. Efektivitas penyelesaian tindak pidana narkotika dengan restoratif justice terhadap tingkat kesadaran hukum pelaku pada Satresnarkoba Polresta Padang diukur dari kesadaran yang lebih tinggi untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi agen perubahan dalam lingkungan mereka. Efektivitas ditunjukan dengan penurunan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh mantan pelaku. Banyak pengguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi melalui mekanisme ini berhasil kembali ke masyarakat tanpa kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Penyelesaian tindak pidana narkotika dengan rehabilitasi pada Satresnarkoba Polresta Padang dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika layak untuk mendapatkan hukuman pidana, melainkan rehabilitasi.Kendala yang dihadapi meliputi minimnya kesadaran hukum masyarakat, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan kompleksitas regulasi.Efektivitas rehabilitasi diukur dari peningkatan kesadaran pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan dan menjadi agen perubahan, yang ditunjukkan dengan penurunan angka residivisme dan keberhasilan reintegrasi mantan pengguna narkotika ke masyarakat.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas berbagai model rehabilitasi narkotika yang diterapkan di Indonesia, termasuk perbandingan antara pendekatan medis, psikologis, dan sosial, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadaptasi dan ditingkatkan. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan reintegrasi mantan pengguna narkotika ke dalam masyarakat, seperti dukungan keluarga, akses terhadap pekerjaan, dan penerimaan sosial, sehingga dapat dirumuskan program pendampingan yang lebih efektif. Ketiga, penting untuk mengkaji lebih lanjut peran serta masyarakat dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi mantan pengguna narkotika, termasuk bagaimana meningkatkan kesadaran dan menghilangkan stigma negatif, serta bagaimana melibatkan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang mendukung pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan program yang lebih komprehensif dan efektif dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

Read online
File size451.34 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test