IPTSIPTS

JURNAL KEWARGANEGARAANJURNAL KEWARGANEGARAAN

Penelitian ini membahas tentang, (1) Pelaksanaan pembagaian warisan, (2) Pandangan masyarakat adat tentang kedudukan anak perempuan dalam harta warisan, (3) Faktor-faktor penyebab anak perempuan mendapat jumlah yang sangat redah bahkan tidak mendapat harta warisan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan masyarakat Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai subjek penelitian. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini adalah Tokoh Adat, Tokoh Agama dan masyarakat setempat. Hasil penelitian menunjukkan, (1) Pelaksanaan pembagian warisan dilakukan pada saat kedua orang tua telah meninggal dan hukum yang dipergunakan dalam pembagian warisan hukum waris adat patrilineal, (2) Pandangan masyarakat tentang kedudukan anak perempuan dalam harta warisan sangat rendah karena masih menggunakan hukum waris adat patrilineal pada pelaksanaan pembagian warisan dan pandangan masyarakat anak perempuan akan menikah yang beralih tanggung jawab anak perempuan bukan lagi orang tuanya melainkan suaminya, (3) faktor penyebab anak perempuan mendapat jumlah yang sangat rendah bahkan tidak mendapat harta warisan karena hukum yang diberlakukan pada pembagian warisan yaitu hukum waris adat patrilineal dengan hukum waris tersebut hak waris jatuh seutuhnya kepada anak laki-laki dan faktor anak perempuan menikah dimana suaminya akan mendapat harta warisan juga dari orang tuanya.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dapat ditarik kesimpulan bahwa Pelaksanaan pembagian harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan masih memberlakukan hukum waris adat, hukum waris adat yang digunakan adalah sistem kekerabatan patrilineal.Pandangan Masyarakat adat tentang kedudukan anak Perempuan dalam harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan sangat rendah dibandingkan kedudukan anak laki-laki, karena Masyarakat yang menganut sistem kekerabatan patrilineal, dengan menggunakan sistem kekerabatan patrilineal dalam pembagian harta warisan maka yang berhak mendapat warisan sepenuhnya jatuh kepada anak laki-laki.Faktor-faktor penyebab anak Perempuan rendah mendapatkan harta warisan di Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan yaitu pertama faktor masyarakatnya masih menerapkan hukum waris adat patrilineal dalam pelaksanaan pembagian warisan.Kedua faktor anak Perempuan sudah lepas dari tanggung jawab orang tua setelah anak Perempuan menikah.

Penelitian selanjutnya dapat berfokus pada bagaimana cara mengubah persepsi masyarakat terhadap kedudukan anak perempuan dalam harta warisan agar lebih setara. Selain itu, bagaimana pengaruh edukasi hukum terhadap pemahaman masyarakat mengenai hak waris anak perempuan dalam sistem hukum adat patrilineal juga patut diteliti. Pertanyaan yang menarik adalah, apakah penerapan hukum waris yang lebih adil dapat mengurangi ketidakadilan gender yang ada dalam pelaksanaan harta warisan di masyarakat adat?.

  1. #tokoh adat agama#tokoh adat agama
  2. #auhukum waris adat#auhukum waris adat
Read online
File size177.64 KB
Pages11
Short Linkhttps://juris.id/p-1mY
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test