UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Keberadaan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja atau dalam istilah lain disebut outsourcing bagi sebagian orang dinilai seperti perbudakan gaya modern. Dinilai demikian karena perusahaan tersebut seolah‑olah memperdagangkan tenaga kerja sebagai pemenuhan terhadap kebutuhan pelaku usaha. Namun bagi sebagian orang lainnya pendapat demikian tak sepenuhnya benar. Perlindungan pekerja/buruh outsourcing diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun setelah adanya uji materi pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 menganulir ketentuan dalam Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak‑hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh.

Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur perlindungan pekerja outsourcing melalui ketentuan preventif pada Pasal 65 dan 66 serta mekanisme reaktif dalam penyelesaian sengketa industrial.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU‑IX/2011 menghapus klausul kerja berjangka tertentu, sehingga memperkuat jaminan konstitusional bagi pekerja outsourcing, yang selanjutnya diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Dengan demikian, kombinasi antara regulasi substantif dan regulasi pelaksana memberikan kerangka hukum yang lebih menyeluruh untuk melindungi hak‑hak pekerja outsourcing di Indonesia.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki secara empiris sejauh mana ketentuan perlindungan pekerja outsourcing yang diatur dalam Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2012 diterapkan di lapangan, khususnya dengan mengumpulkan data tentang tingkat kepatuhan perusahaan, kualitas perlindungan upah, dan akses terhadap jaminan sosial. Selanjutnya, perbandingan komparatif antara kerangka hukum outsourcing Indonesia dengan sistem perlindungan serupa di negara‑negara ASEAN atau Uni Eropa dapat memberikan wawasan tentang praktik terbaik dan potensi reformasi kebijakan yang lebih efektif. Evaluasi terhadap mekanisme pengawasan, termasuk peran inspeksi ketenagakerjaan dan keterlibatan serikat pekerja, diperlukan untuk menilai efektivitas penegakan hak‑hak pekerja outsourcing serta mengidentifikasi hambatan struktural yang menghalangi realisasi perlindungan hukum secara optimal. Penelitian juga dapat mengkaji dampak partisipasi serikat pekerja dalam proses mediasi dan perundingan bersama perusahaan outsourcing untuk meningkatkan perlindungan kolektif. Analisis kritis terhadap kemungkinan revisi Undang‑Undang No. 13 Tahun 2003 dapat menyoroti area‑area yang masih rawan penyalahgunaan dan memberikan rekomendasi perbaikan regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika pasar kerja. Akhirnya, studi kebijakan yang mengintegrasikan temuan empiris, perbandingan internasional, dan rekomendasi reformasi dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dalam merancang kerangka hukum yang lebih kuat dan berkeadilan bagi pekerja outsourcing.

  1. #penyedia jasa#penyedia jasa
Read online
File size476.16 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test