UNIGRESUNIGRES

Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas GresikJurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

Latar Belakang dari Penelitian ini adalah adanya kelemahan terkait pengaturan atas Tindak Pidana zina sebagaimana yang diatur dalam pasal 284 KUHP yang mana pada pasal tersebut pemidanaannya terbatas pada ruang lingkup perkawinan dan Tidak dapat dipidana bila kedua pelakunya masing-masing masih sama-sama tidak terikat perkawinan. Hal ini mengacu kepada konsep rumusan KUHP yang merupakan adopsi dari Wetboek van Straftrecht Belanda yang menganggap persetubuhan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang masing-masing sama-sama tidak sedang terikat perkawinan tidak dianggap sebagai delik zina karena berasumsi tidak adanya korban yang dirugikan. Sementara menurut hukum islam persetubuhan kategori apapun tetap dianggap sebagai perzinaan dan dapat dikenakan hukuman. Untuk dapat mengakomodir kelemahan dalam rumusan pasal 284 KUHP tersebut, dengan berdasarkan pada UU Kekuasaan Kehakiman maka Hakim diberi kewenangan untuk menggali dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat agar dapat memutuskan perkara. Selanjutnya putusan hakim tersebut menjadi Yurisprudensi bagi hakim selanjutnya untuk kasus yang serupa. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana penulis melakukan pengkajian dari studi peraturan perundang-undangan serta putusan-putusan pengadilan yang berkaitan dengan tema penelitian sebagai kajian terhadap pembaharuan hukum pidana khususnya pada rumusan delik zina dalam pasal 284 KUHP.

Penelitian ini menemukan adanya kelemahan dalam rumusan Pasal 284 KUHP yang hanya mengkriminalisasi perzinaan dalam konteks perkawinan.Perbedaan mendasar antara hukum pidana dan hukum Islam terletak pada definisi dan cakupan perzinaan, di mana hukum Islam menganggap semua hubungan seksual di luar nikah sebagai zina, sementara KUHP hanya mengatur perzinaan dalam perkawinan.Dengan mempertimbangkan dinamika masyarakat dan nilai-nilai yang hidup di dalamnya, diperlukan amandemen terhadap rumusan delik zina dalam KUHP untuk mengakomodasi perspektif hukum Islam dan memberikan kepastian hukum yang lebih komprehensif.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas penerapan yurisprudensi dalam kasus delik zina di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan nilai-nilai sosial dan budaya. Kedua, penelitian komparatif antara hukum pidana Indonesia dan hukum pidana negara-negara Islam lainnya dapat dilakukan untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam pengaturan delik zina. Ketiga, studi empiris mengenai dampak sosial dan ekonomi dari kriminalisasi perzinaan terhadap perempuan dan anak-anak perlu dilakukan untuk memberikan masukan bagi perumusan kebijakan yang lebih berkeadilan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum pidana Indonesia yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan nilai-nilai agama, serta mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi seluruh warga negara. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang adil, efektif, dan sesuai dengan konteks sosial budaya Indonesia.

  1. #delik zina#delik zina
Read online
File size377.94 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test