AKABAAKABA

Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1. Untuk itu, negara memiliki tanggungjawab dalam menjamin terpenuhinya hak tersebut. Isu yang diangkat dalam tulisan ini adalah terkait dengan kebakaran hutan yang berimbas kepada terlanggarnya hak untuk mendapatkan jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat karena asap dari pembakaran hutan tersebut memiliki dampak yang buruk bagi manusia, terlebih apabila disebabkan oleh faktor manusia. Untuk itu, perlu diperhatikan bagaimana hukum mengatur dan tanggungjawab negara ketika terjadi perbuatan pembakaran hutan yang disebabkan faktor manusia dikaitkan dengan pandangan HAM. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang merupakan penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pendekatan yang digunakan dalam menganalisis bahan-bahan hukum yaitu pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil dari penulisan menunjukkan bahwa aktivitas pembakaran hutan yang berdampak pada kebakaran hutan secara luas merupakan pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap terpenuhinya hak tersebut dengan cara menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan melakukan upaya pemulihan bagi masyarakat yang terdampak atas kebakaran hutan tersbut.

Pembukaan lahan dengan cara pembakaran hutan secara sengaja merupakan suatu tindak pidana lingkungan sebagaimana dirumuskan dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.Aktivitas pembakaran hutan yang berdampak pada kebakaran hutan secara luas seperti terjadi pada Hutan di beberapa wilayah, merupakan suatu pelanggaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari warga yang terdampak, pelanggaran tersebut terjadi karena akses terhadap oksigen yang tersedia di alam untuk pernapasan menjadi terhambat, menimbulkan berbagai gangguan kesehatan serta menghambat berbagai kegiatan perekonomian masyarakat.Dalam kondisi sebagai pemangku tanggungjawab terhadap hak asasi manusia, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melakukan upaya implementasi yang efektif sebagai bentuk tanggungjawab terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat masyarakat yang terlanggar dengan melakukan proses hukum bagi individu atau korporasi pelaku pembakaran hutan, serta melakukan upaya pemulihan bagi masyarakat korban kebakaran hutan.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi efektivitas hukum lingkungan dalam menindak tindak pidana pembakaran hutan, khususnya dalam konteks tanggung jawab korporasi. Selain itu, perlu dilakukan studi tentang peran masyarakat lokal dalam pencegahan kebakaran hutan melalui partisipasi aktif dalam pengawasan dan pengelolaan sumber daya alam. Terakhir, penelitian dapat mengkaji dampak jangka panjang dari kebakaran hutan terhadap kesehatan masyarakat dan upaya pemulihan ekosistem yang berkelanjutan.

  1. PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN MELALUI PENGUATAN PERAN POLISI KEHUTANAN UNTUK MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT... doi.org/10.23920/litra.v1i1.579PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN MELALUI PENGUATAN PERAN POLISI KEHUTANAN UNTUK MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT doi 10 23920 litra v1i1 579
  2. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN... fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/348PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN fhukum unpatti ac jurnal sasi article view 348
Read online
File size247.26 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test