STISABUZAIRISTISABUZAIRI

ASAASA

Kehidupan dalam masyarakat adat sangat erat dengan sistem kekeluargaan dan kekerabatan. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi seperti permasalahan pembagian tanah warisan, yang sering kali menimbulkan perselisihan dalam lingkungan keluarga. Masyarakat adat yaitu kesatuan masyarakat yang teratur dan tetap di mana anggotanya tidak hanya terikat pada suatu kediaman atau wilayah daerah tertentu.. . Pembagian warisan dengan menggunakan sistem hukum adat bukan tidak menimbulkan masalah. Dari data yang dihimpun peneliti, perkara sengketa warisan di Pengadilan Agama kabupaten Jember menunjukkan bahwa sengketa waris masih menjadi kasus terbanyak yang disidangkan. Dalam penelitian ini, peneliti bermaksud untuk mengurai dan mencari akar masalah serta memberikan solusi terhadap permasalahan yang kerap kali dihadapi oleh masyarakat yang masih menggunakan hukum adat sangkolan.. . Penelitian ini mengungkap berbagai probelimatika yang terjadi dala praktik tradisi “ sangkolan yang berakibat buruk dalam hubungan sosial masyarakat. Dengan penelitian ini, peneliti menemukan berbagai problematikan yang perlu segera diselesaikan baik melalui media ataupun dengan cara musyawarah.. . Kata Kunci: Tradisi, Warisan,Masyarakat.

Pembagian harta warisan menggunakan model sangkolan tidak menimbulkan masalah jika semua pihak menerapkan sistem waris Islam.Namun, jika tidak mengikuti syariat, dapat menyebabkan masalah setelah pewaris meninggal.Ahli waris sebaiknya mempersiapkan akta waris untuk mencegah konflik di masa depan.

Penelitian lanjutan dapat memperluas studi ini dengan mengeksplorasi bagaimana perbandingan tradisi sangkolan di masyarakat Madura perantauan dengan daerah lain di Indonesia, untuk mengidentifikasi pola pembagian warisan yang lebih adil dan sesuai konteks budaya. Selain itu, perlu dilakukan penelitian tentang dampak psikologis dari sengketa warisan pada anak-anak dan keluarga, agar dapat memahami bagaimana faktor emosional mempengaruhi resolusi konflik dalam sistem hukum adat. Apakah mungkin ada alternatif pendekatan study komparatif yang menggabungkan hukum adat dan syariat Islam untuk mencegah administrasi yang cacat, sehingga penyeragaman praktik sangkolan dapat mengurangi risiko dispute di masa depan? Dengan kata lain, apakah pemerintah daerah dapat diintegrasikan dalam penelitian untuk membuat regulasi baru yang mendorong dokumentasi formal tanpa menghilangkan nilai tradisional? Penelitian lebih dalam tentang efektivitas mediasi oleh tokoh masyarakat seperti kiai dalam menyelesaikan sengketa warisan, terutama saat administrasi kurang, bisa menjadi langkah berikutnya untuk memperkuat ikatan sosial. Dan akhirnya, studi tentang transisi generasi dalam pengetahuan tradisi sangkolan, di mana generasi muda mungkin memiliki pandangan berbeda tentang keadilan warisan, akan membantu KGB mengantisipasi perubahan sosial yang potensial menimbulkan permasalahan baru. Semua ini bertujuan menghasilkan solusi holistik yang mampu menjembatani budaya lokal dengan hukum modern, sehingga tradisi sangkolan dapat berkelanjutan tanpa mengorbankan harmoni keluarga.

Read online
File size237.12 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test