UNUUNU

Indonesian Journal of Sharia and LawIndonesian Journal of Sharia and Law

Perkawinan di bawah umur akan menimbulkan banyak permasalahan, baik dari segi hukum positif di Indonesia maupun dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam hukum positif, batas umur ditentukan dengan suatu angka yang artinya jelas batasan usurnya. Kemudian dalam hukum Islam tidak ada dalil dalam Alquran atau hadis yang menyebutkan berapa batasan usia untuk menikah. Hal ini kemudian menyebabkan para ulama memberikan penafsiran yang berbeda-beda mengenai batasan usia menikah. Artikel ini menghasilkan pembahasan tentang pendapat para ulama madzhab mengenai perkawinan anak usia dini dan batasan usia minimal menikah dalam Islam serta ulasan mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bahwa pernikahan merupakan langkah awal terbentuknya keluarga yang harmonis. Namun di sisi lain, menikah pasti membutuhkan persiapan dan syarat agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Salah satunya terkait masalah usia atau yang disebut dengan pernikahan dini. Pernikahan di bawah umur masih menjadi kontroversi di masyarakat karena masing-masing sudut pandang mempunyai pandangan yang berbeda. Dalam hal ini para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai batasan usia menikah.

Perubahan isi Undang-Undang yang semula pihak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun menjadi pihak laki-laki tetap sama seperti sebelumnya, dan si perempuan berubah menjadi usia yang ke-19, hal ini bertujuan dan berisi harapan bisa menciptakan suatu hubungan rumah tangga yang sejahtera, sehat, dan tentu saja mengurangi angka pernikahan dibawah umur.Jika hal itu terpaksa dilakukan, maka ada prosedur pengajuan ke pengadilan, tentu tidak semua pengajuan izin pernikahan di bawah umur dapat diloloskan oleh Pengadilan Agama.Syarat untuk menikah adalah aqil dan baligh, tanpa memandang usia adalah syarat yang diberikan oleh Islam.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi apakah adanya disparitas antara pandangan madzhab Islam dalam menentukan usia baligh mempengaruhi tingkat kesiapan psikologis remaja dalam menghadapi konsekuensi pernikahan dini di berbagai wilayah Indonesia. Kajian lanjutan boleh dilakukan untuk menganalisis bagaimana pengaruh perubahan undang-undang perkawinan tahun 2019 terhadap dinamika hukum keluarga di pedesaan, khusunya terkait peningkatan angka perkawinan dengan dispensasi yang melibatkan faktor ekonomi dan sosial budaya. Tidak ketinggalan, penelitian baru yang fokus pada perbandingan dampak kesehatan reproduksi antara perkawinan anak yang sah menurut madzhab Syafii versus hukum positif dapat memberikan wawasan lebih dalam tentang implikasi jangka panjang bagi generasi muda, baik dari segi kesehatan fisik maupun kecenderungan psikososial, sehingga mendorong kebijakan pencegahan yang lebih komprehensif tanpa mengabaikan aspek kebebasan beragama dan adat istiadat masyarakat muslim Indonesia.

  1. #religius anak usia#religius anak usia
  2. #perkawinan anak dibawah umur#perkawinan anak dibawah umur
Read online
File size470.01 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test