DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap hukum dan komunikasi sosial, terutama terkait kebebasan berekspresi di ruang digital. Ruang siber kini menjadi arena baru bagi konflik sosial dan politik, termasuk penyebaran kebencian, pencorengan nama baik, dan juga mobilisasi opini publik. Untuk mengatur dinamika ini, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Namun, sejumlah ketentuan pidana dalam UU ITE, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), dipandang problematik karena multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan berbicara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting dalam menegaskan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji akibat hukum dari putusan tersebut terhadap sistem hukum pidana siber di Indonesia. Dengan menerapkan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, studi ini menganalisis bagaimana tafsir konstitusional terhadap norma pidana dalam UU ITE dapat mendorong reformasi hukum yang adil, demokratis, serta sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa kerusuhan dalam ruang siber tidak dapat langsung dianggap sebagai perbuatan pidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) jo.Putusan ini memberikan batasan tegas atas penerapan pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi kritik sah, serta memperkuat jaminan kebebasan berekspresi sesuai UUD NRI 1945 dan standar HAM internasional.Implikasi dari putusan ini mengharuskan aparat penegak hukum untuk membuktikan akibat nyata dari ujaran kebencian, bukan hanya keberadaan kontennya, serta menekankan pentingnya prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum di ruang digital.

Berdasarkan putusan MK ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada efektivitas implementasi tafsir konstitusional terhadap UU ITE oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus ujaran kebencian di ruang siber. Selain itu, perlu dilakukan studi mendalam mengenai dampak putusan ini terhadap iklim kebebasan berekspresi dan partisipasi publik di media sosial, serta potensi munculnya norma-norma baru yang mengatur ruang digital. Terakhir, penelitian dapat mengkaji perlunya revisi terhadap UU ITE secara komprehensif untuk memastikan keselarasan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan hak asasi manusia, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi masyarakat dan penegak hukum. Penelitian-penelitian ini penting untuk memastikan bahwa regulasi siber di Indonesia tidak hanya efektif dalam mencegah kejahatan, tetapi juga melindungi hak-hak fundamental warga negara dan mendorong perkembangan demokrasi digital yang sehat.

Read online
File size300.61 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test