MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI

AMMA : Jurnal Pengabdian MasyarakatAMMA : Jurnal Pengabdian Masyarakat

Desa Oebelo merupakan salah satu desa di Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Lokasi desa ini berada di pinggir jalan negara yang menghubungkan Kota Kupang dengan Kabupaten TTS dan Kabupaten Malaka. Persoalan utama yang ditemukan Tim Pengabdian Kepada Masyarakat di desa Oebelo yakni belum adanya peraturan desa yang dapat mewajibkan warga desa untuk menertibkan ternaknya. Hal ini menimbulkan terjadinya kasus/keributan antar warga desa terkait hewan yang memakan/merusak tanaman produktif warga desa lainnya. Tim Pengabdian Kepada Masyarakat bermitra dengan Pemerintah Desa Oebelo dan menghasilkan output 1 (satu) Draft Peraturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak yang akan membantu Pemerintah dan Masyarakat Desa menyelesaikan semua persoalan yang terjadi selama ini. Peraturan Desa ini akan direview kembali oleh Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten TTS dan apabila tidak terdapat kesalahan maka akan disahkan langsung oleh Kepala Desa Oebelo sepengetahuan Camat Amanuban Selatan.

Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa kegiatan pengabdian yang dilakukan oleh Tim PKM ini sangat bermanfaat bagi pemerintah desa dan masyarakat Desa Oebelo.Program kemitraan ini berhasil memberikan banyak pengetahuan, masukan dan bahkan perbaikan secara nyata terhadap sejumlah produk hukum yang dibutuhkan masyarakat dan Pemerintah Desa Oebelo.Bagi Tim PKM banyak hal baru pula yang diperoleh dalam program kemitraan ini yang tentunya sangat bermanfaat bagi Tim PKM.

Berdasarkan latar belakang mengenai rendahnya kapasitas aparat desa dalam menyusun peraturan desa, serta hasil pengamatan mengenai perselisihan antar warga dan permasalahan penertiban ternak, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pelatihan peningkatan kapasitas aparat desa dalam penyusunan peraturan desa di berbagai wilayah dengan karakteristik yang berbeda. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif akar permasalahan perselisihan antar warga terkait ternak, termasuk faktor-faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang mempengaruhinya. Ketiga, penelitian evaluasi terhadap implementasi draft Peraturan Desa tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak setelah disahkan, dengan fokus pada dampaknya terhadap penurunan kasus keributan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, serta identifikasi faktor-faktor yang memfasilitasi atau menghambat implementasi tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tantangan dan peluang dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa, menyelesaikan konflik sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan.

Read online
File size351.1 KB
Pages5
DMCAReport

Related /

ads-block-test