DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Penerapan teori pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana menjadi isu penting dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian penerapan teori pemidanaan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pwk, dengan fokus pada perlindungan hukum anak dalam proses peradilan. Objek penelitian adalah putusan pengadilan terhadap seorang anak yang terlibat dalam kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap dokumen hukum dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada anak tanpa mempertimbangkan alternatif pembinaan sosial yang direkomendasikan. Keputusan tersebut menunjukkan pendekatan pemidanaan yang lebih bersifat penghukuman daripada pembinaan. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan yang diterapkan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan terbaik bagi anak, serta mengabaikan semangat peradilan anak yang berorientasi pada pemulihan. Penelitian ini mendorong perlunya evaluasi dan reformulasi terhadap praktik pemidanaan anak agar sejalan dengan nilai-nilai keadilan yang bersifat edukatif dan humanis.

Berdasarkan hasil analisis terhadap penerapan teori pemidanaan dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pwk, ditemukan bahwa praktik peradilan pidana anak di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan prinsip perlindungan anak sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Putusan hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap anak pelaku tanpa mempertimbangkan rekomendasi Balai Pemasyarakatan terkait pembinaan di lembaga sosial menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan masih condong pada teori retributif.Hal ini bertentangan dengan asas ultimum remedium, yang seharusnya menjadikan pidana penjara sebagai langkah terakhir.Ketimpangan ini juga tampak dalam perbandingan dengan putusan serupa di daerah lain, yang justru menerapkan pendekatan lebih restoratif terhadap pelanggaran yang bahkan lebih berat, sehingga mencerminkan belum konsistennya pelaksanaan prinsip keadilan substantif dan proporsionalitas dalam sistem hukum pidana anak.Temuan ini memperlihatkan bahwa sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih membutuhkan reformasi yang menekankan pada pendekatan edukatif dan rehabilitatif, bukan semata-mata penghukuman.Dalam konteks pengembangan ilmu hukum pidana, hasil penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam mendorong pembaruan kebijakan hukum yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.Kesimpulan ini juga menegaskan perlunya evaluasi terhadap penerapan teori pemidanaan dalam praktik peradilan agar sejalan dengan tujuan pembinaan dan pemulihan sosial anak.Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak dapat benar-benar berfungsi sebagai sarana perlindungan dan pemulihan, bukan sekadar alat penghukuman yang dapat menimbulkan dampak negatif jangka panjang bagi perkembangan anak.

Untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana anak, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan teori pemidanaan dalam praktik peradilan. Reformulasi pendekatan pemidanaan yang lebih menekankan pada prinsip perlindungan dan pemulihan sosial anak dapat menjadi solusi. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara berbagai pihak, seperti keluarga, masyarakat, dan aparat hukum, dalam mencegah kenakalan remaja dan memberikan dukungan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Dengan demikian, sistem peradilan pidana anak dapat menjadi sarana yang efektif dalam membangun masa depan anak dan melindungi mereka dari dampak negatif jangka panjang.

  1. Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana... doi.org/10.15642/aj.2022.8.1.27-37Kebijakan Kriminal Terhadap Tindak Pidana Perzinahan Berdasarkan Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana doi 10 15642 aj 2022 8 1 27 37
Read online
File size319.83 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test