FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Human trafficking is a modern form of human slavery. Trafficking in Persons is also one of the worst forms of treatment as a violation of human dignity. Many people experience the crime of trafficking in persons, the people who are victims of this crime are of course greatly disadvantaged. The victim is the party that suffers the most in a crime, while the victim does not get as much protection as provided by law for the perpetrators of crime. The loss suffered by the victim is not only physical, but also psychological, which results in prolonged trauma. Protection for victims, especially the victims right to obtain compensation, is part of the victims rights and social security through filing for restitution charged by the perpetrators of the crime of trafficking in persons according to Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of Trafficking in Persons. This research is a normative legal research with a case approach. The data used is secondary data in the form of primary book materials: Civil Code, Law Number 21 of 2007, Government Regulation Number 7 of 2018 and Decision number 32/pid.sus/2020/pn.rtg, while legal materials secondary obtained from books, as well as other literature. From the results of this study it can be concluded that in granting restitution to victims in criminal acts it has been regulated in Law Number 21 of 2007 but it is still very difficult for victims to obtain restitution rights, it is hoped that law enforcement officials will inform victims in the implementation of granting restitution rights for victim.

Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa meskipun pemberian restitusi kepada korban tindak pidana perdagangan orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, namun hak tersebut masih sulit diakses oleh para korban.Oleh karena itu, diharapkan para penegak hukum dapat lebih proaktif dalam menginformasikan dan memfasilitasi hak restitusi bagi para korban tindak pidana perdagangan orang.Hal ini penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak setelah mengalami trauma akibat kejahatan tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil penelitian, serta keterbatasan yang ada, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam memberikan perlindungan dan restitusi bagi korban perdagangan orang, dengan fokus pada hambatan-hambatan yang dihadapi oleh korban dalam mengakses hak-hak mereka. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi yang efektif dalam penyelesaian kasus perdagangan orang, dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti korban, pelaku, keluarga, dan lembaga pemerintah. Ketiga, penting untuk meneliti mengenai peran serta partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang, serta bagaimana meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai isu ini. Dengan menggabungkan ketiga saran penelitian ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan perlindungan dan pemulihan korban perdagangan orang, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan adil bagi seluruh masyarakat.

  1. #asuransi jiwa#asuransi jiwa
  2. #aplikasi telegram#aplikasi telegram
Read online
File size999.09 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-2fw
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test