FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Kejahatan siber, atau cybercrime, telah menjadi tren baru di banyak negara, termasuk Indonesia. Salah satu kejahatan siber yang menyebar belakangan adalah pornografi dengan motif balas dendam, tetapi masih banyak orang yang tidak memahami motif kejahatan ini. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuan publik tentang pentingnya memahami bahwa ini adalah tindak pidana. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah apakah pornografi dengan motif balas dendam termasuk dalam tindak pidana penyebaran pornografi atau tidak, dan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pelaku penyebaran pornografi balas dendam dalam Putusan Nomor XX/XXXX/XXXX/XXXX. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan pendekatan statutory dan kasus. Data yang digunakan berasal dari KUHP, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan motif balas dendam dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. XX/XXXX/XXXX/XXXX tidak sesuai karena ada fakta hukum yang terungkap tetapi diabaikan oleh Majelis Hakim sehingga dalam pertimbangan mereka langsung menerapkan UU Pornografi tanpa mempertimbangkan UU ITE seperti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Pornografi balas dendam dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penyebaran konten pornografi berdasarkan unsur perbuatannya.Unsur perbuatan revenge porn memenuhi ketentuan Pasal 282 ayat (1) KUHP, Pasal 29 jo.Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) jo.Penegakan hukum terhadap pelaku pornografi balas dendam perlu mempertimbangkan motif dan dampak psikologis korban.Saat ini, perlindungan hukum bagi korban masih kurang memadai, sehingga diperlukan revisi peraturan perundang-undangan untuk mengakomodir kasus-kasus khusus seperti ini.

1. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi efektivitas penerapan UU TPKS dalam menangani kasus pornografi balas dendam, terutama dalam menilai dampak psikologis korban. 2. Studi perbandingan antara regulasi hukum Indonesia dengan negara lain dapat memberikan wawasan tentang pendekatan yang lebih efektif dalam menangani kejahatan ini. 3. Penelitian tentang faktor-faktor penyebab terjadinya pornografi balas dendam, termasuk aspek psikologis dan sosial, dapat membantu pengembangan kebijakan pencegahan yang lebih komprehensif. Selain itu, diperlukan penelitian tentang mekanisme restitusi atau ganti rugi yang adil bagi korban, serta pengembangan sistem pelaporan kejahatan siber yang lebih efisien dan aman.

  1. #asuransi jiwa#asuransi jiwa
  2. #aplikasi telegram#aplikasi telegram
Read online
File size980.79 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-2fA
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test