UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Kodifikasi tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Korporasi dalam KUHP di Indonesia merupakan sesuatu yang baru. Sebab dalam KUHP yang berlaku saat ini, tindak pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi tidak dikenal di dalamnya, melainkan melalui UU Pidana diluar KUHP. Namun demikian, Politik Hukum Pidana melalui KUHP Nasional yang baru saja disahkan oleh legislatif dan eksekutif untuk berlaku pada tanggal 2 Januari tahun 2026, telah memuat rumusan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana Korporasi. Dalam rumusan tindak pidana dan rumusan pertanggungjawaban pidana pada KUHP Nasional, mengadopsi yang namanya Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Berlakunya asas ini memberi konsekwensi terhadap model penegakan hukum Pidana Korporasi di Indonesia.

Pasal 49 mengatur bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi bagi pemegang saham meliputi perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 45, 46, dan 48 baik dalam UU a quo maupun UU pidana di luar KUHP Nasional, termasuk tindakan fungsional, pembantuan, sengaja, atau kelalaian.Meskipun teori pertanggungjawaban pidana biasanya membatasi pada pengurus korporasi, KUHP Nasional membuka kemungkinan pemegang saham dapat dipidana jika berpartisipasi dalam tindak pidana.Hal ini berlandaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan, sehingga partisipasi pemegang saham dalam tindakan pidana atau pembantuan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 45‑48 KUHP Nasional.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris bagaimana penerapan asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan memengaruhi proses penuntutan pemegang saham dalam praktik peradilan Indonesia setelah berlakunya KUHP Nasional, dengan mengumpulkan data kasus dan wawancara para hakim serta jaksa. Selain itu, studi perbandingan komparatif dapat dilakukan antara kerangka pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dan negara‑negara hukum sipil lainnya, seperti Belanda atau Jerman, untuk mengidentifikasi praktik terbaik serta rekomendasi reformasi yang relevan dengan konteks domestik. Selanjutnya, peneliti dapat merancang model kuantitatif yang mengukur dampak penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tata kelola perusahaan dan perilaku kepatuhan, khususnya pada perusahaan publik yang terdaftar di bursa efek, dengan memanfaatkan variabel keuangan dan indikator kepatuhan sebagai variabel dependen. Pendekatan mixed‑methods yang menggabungkan analisis dokumen hukum dengan survei praktik korporasi dapat meningkatkan validitas temuan. Hasilnya dapat membantu regulator merancang mekanisme pengawasan yang lebih efektif serta menyesuaikan sanksi dengan tingkat risiko perusahaan.

  1. #tata kelola perusahaan#tata kelola perusahaan
  2. #promosi produk#promosi produk
Read online
File size382.56 KB
Pages17
Short Linkhttps://juris.id/p-366
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test