UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Tujuan artikel ini adalah untuk mengidentifikasi dan memahami ketentuan hukum yang mengatur Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah negara berdasarkan Undang‑Undang Pokok Agraria 1960 (UUPA), serta meneliti dan menganalisis regulasi hukum Hak Pengelolaan atas tanah negara setelah diberlakukannya Undang‑Undang Omnibus tentang Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis‑empiris dan dilakukan di kota Palu serta Kabupaten Donggala. Temuan studi menunjukkan bahwa ketentuan mengenai Hak Pengelolaan atas tanah negara dalam UUPA tidak diformulasikan secara eksplisit, dan posisi hukumnya belum diatur secara jelas; namun, dengan merujuk pada Penjelasan Umum II angka 2 UUPA, negara dapat memberikan tanah yang dikuasainya dengan Hak Pengelolaan secara eksklusif kepada badan hukum publik, dan setelah diberlakukannya Undang‑Undang Omnibus tentang Cipta Kerja, Hak Pengelolaan atas tanah negara telah diatur secara tegas dalam Pasal 136 UU Cipta Kerja yang berhubungan dengan.

Eksistensi Hak Pengelolaan (HPL) di Kota Palu dan Kabupaten Donggala mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya Undang‑Undang Cipta Kerja, dimana definisi dan persyaratan HPL diperluas sehingga tidak lagi eksklusif bagi pemerintah atau badan usaha negara, melainkan dapat diberikan kepada badan hukum non‑pemerintah serta masyarakat hukum adat.Perubahan regulasi ini bertujuan menciptakan tata kelola lahan yang lebih baik, namun menimbulkan tantangan terkait pengawasan, penanganan konflik, dan perlindungan hak masyarakat adat.Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan implementasi yang efektif, mempertimbangkan dampak lingkungan jangka panjang, dan memperkuat kapasitas masyarakat dalam memahami regulasi HPL.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana pemberian Hak Pengelolaan kepada badan hukum non‑pemerintah mempengaruhi efisiensi penggunaan lahan dan hasil sosial‑ekonomi di wilayah Palu dan Donggala, dengan membandingkan data sebelum dan sesudah perubahan regulasi. Selanjutnya, studi dapat meneliti mekanisme penyelesaian konflik antara masyarakat adat dan pemegang HPL swasta yang diatur dalam PP No.18/2021, termasuk efektivitas prosedur mediasi dan dampaknya terhadap keadilan sosial. Terakhir, penelitian dapat mengevaluasi potensi sistem e‑certificate digital dalam meningkatkan transparansi dan pengawasan alokasi HPL, serta mengidentifikasi hambatan adopsi teknologi ini di kalangan pemangku kepentingan lokal, seperti keterbatasan SDM dan akses internet.

  1. #promosi produk#promosi produk
  2. #pemegang saham#pemegang saham
Read online
File size416.06 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-365
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test