UMSBUMSB

Open Journal SystemsOpen Journal Systems

Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali terjadi pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab PSU serta implikasinya terhadap berbagai pihak/stakeholder. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, dan data diperoleh melalui wawancara, observasi non-partisipan, dan dokumentasi, serta di analisis melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Validitas data diuji melalui triangulasi dan penelitian ini menggunakan Teori Electoral Integrity dari Pippa Norris serta PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Temuan menunjukkan bahwa PSU di tiga TPS disebabkan murni kesalahan dari petugas KPPS yang salah menerapkan aturan atau prosedur khususnya kondisi dalam menangani Pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Pada TPS 6 Desa Sukosari, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 jenis surat suara oleh KPPS hanya diberi 4 jenis suarat suara tanpa surat suara DPRD Kabupaten Trenggalek, TPS 12 Kelurahan Kelutan, Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya memperoleh 5 surat suara oleh KPPS hanya diberi 2 jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD RI, dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, PSU terjadi karena 4 (empat) pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT maupun DPTb untuk menggunakan hak pilih. Namun, Petugas KPPS memasukkan keempat orang tersebut kedalam DPK dan memberikan masing masing 1 (satu) surat suara yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Implikasi PSU terhadap berbagai pihak/stakeholder mencakup meningkatnya beban kerja penyelenggara, terganggunya aktivitas masyarakat, serta penurunan kepercayaan terhadap profesionalitas penyelenggara pemilu.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Trenggalek disebabkan oleh kelalaian petugas KPPS dalam memahami dan menjalankan prosedur, seperti pemberian surat suara yang tidak sesuai dan kesalahan dalam verifikasi pemilih.Meski PSU merupakan mekanisme korektif yang sah dalam sistem pemilu di Indonesia, kejadiannya menunjukkan adanya pelanggaran prosedural yang berdampak pada hak pilih warga dan mencederai prinsip-prinsip integritas pemilu.Ketidaktelitian dan lemahnya profesionalisme penyelenggara dapat menurunkan legitimasi serta kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.PSU berdampak pada bertambahnya beban kerja KPU, resiko persepsi negatif terkait profesionalisme lembaga penyelenggara, dan intensifikasi pengawasan Bawaslu.Pemilih mengalami gangguan aktivitas harian dan penurunan partisipasi, sementara peserta pemilu menghadapi beban biaya tambahan dan potensi ketegangan antar kandidat.Secara keseluruhan, PSU menjaga kepercayaan terhadap pemilu, tetapi perlu pembenahan dalam hal efektivitas dan waktu pelaksanaannya.

Untuk meningkatkan kualitas dan integritas pemilu, perlu dilakukan pelatihan intensif bagi petugas KPPS agar memahami dan menerapkan prosedur dengan benar. Selain itu, penting untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi antara KPS, PPS, dan PTPS untuk menghindari kesalahan dalam penanganan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan teknologi yang dapat membantu meminimalisir kesalahan prosedural dan meningkatkan efisiensi proses pemungutan suara ulang. Dengan demikian, dapat mengurangi beban kerja penyelenggara dan meningkatkan partisipasi pemilih.

  1. #al shaykhn#al shaykhn
Read online
File size247.14 KB
Pages8
Short Linkhttps://juris.id/p-362
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test