FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Indonesia adalah negara hukum yang menjamin hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Penyadapan merupakan perbuatan yang dilarang menurut UU Telekomunikasi dan UU ITE, kecuali dilakukan oleh otoritas yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku dan dilakukan demi kepentingan hukum.

Perlindungan hukum preventif bertujuan mencegah sebelum terjadinya kejahatan, sedangkan perlindungan hukum represif berupa pemberian sanksi terhadap pelaku sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hak-hak korban.

Perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang ITE Pasal 31 ayat (1) untuk menambahkan kualifikasi minimal sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana penyadapan. Selain itu, perlu dilakukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi dan bahaya penyadapan. Pemerintah juga perlu meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus penyadapan dan melindungi hak-hak korban.

Read online
File size967.36 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test