FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Era globalisasi saat ini, internet sangat penting dan strategis dalam kehidupan manusia. Kebutuhan manusia akan internet semakin tinggi untuk melakukan kegiatan sehari-hari seperti berkomunikasi dan memperoleh informasi. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan penyedia layanan internet ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha penyedia layanan internet kepada konsumen jika terjadi gangguan jaringan ditinjau dari segi hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian hukum kepustakaan terhadap data primer seperti undang-undang, norma, atau aturan lain, serta bahan hukum sekunder dari buku-buku, jurnal dan literatur lainnya. Dari hasil penelitian ini, diinterpretasikan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna penyedia layanan internet belum memiliki kepastian hukum dan akuntabilitas hukum yang dilaksanakan oleh Pelaku Usaha layanan penyedia internet masih belum optimal karena konsumen sering mengalami masalah dalam menggunakan jaringan internet dan pemenuhan hak mereka yang masih perlu mendapat perhatian.

Perlindungan hukum bagi konsumen pengguna layanan internet belum menunjukkan kepastian dan efektivitas yang optimal, dengan proses penyelesaian sengketa yang berbelit-belit dan membebani konsumen.Pelaku usaha memanfaatkan posisi dominan mereka untuk membuat perjanjian baku yang merugikan, memberikan informasi yang tidak jelas, dan menyediakan layanan pengaduan yang tidak memadai.Akibatnya, konsumen yang berada dalam posisi lemah mengalami kesulitan dalam memperoleh haknya, termasuk ganti rugi, akibat gangguan layanan yang tidak ditanggungjawabkan dengan baik oleh penyedia jasa.

Penelitian selanjutnya layak menggali beberapa arah baru untuk memperkuat perlindungan konsumen. Pertama, sebuah kajian dapat difokuskan untuk merancang model perjanjian elektronik yang seimbang, yang secara spesifik mencegah penyedia jasa memanfaatkan posisi dominan mereka melalui klausula baku yang merugikan, termasuk mekanisme persetujuan yang lebih transparan. Kedua, penelitian bisa mengkaji bagaimana bentuk standar ganti rugi yang adil dan efektif dapat diterapkan secara otomatis oleh penyedia layanan internet di Indonesia, khususnya saat terjadi gangguan jaringan sehingga konsumen terlindungi tanpa proses pengaduan yang rumit. Ketiga, sangat penting untuk meneliti reformasi substantif yang diperlukan pada struktur dan prosedur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar lembaga ini menjadi lebih responsif dan memiliki kompetensi khusus dalam menangani kasus sengketa layanan digital dengan cepat dan tepat sasaran.

  1. #asuransi jiwa#asuransi jiwa
  2. #aplikasi telegram#aplikasi telegram
Read online
File size1.04 MB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-2fD
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test