FHUKIFHUKI

Jurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi MasyarakatJurnal Hukum to-ra : Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarakat

Kekerasan terjadi tidak hanya di ruang publik tetapi juga di ranah domestik yang mengarah pada kekerasan dalam rumah tangga. Ironisnya, perempuan—khususnya istri—paling sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini dilakukan untuk memahami implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada sebuah kasus, serta untuk menyelidiki implikasi hukum pidananya. Sumber hukum utama yang digunakan dalam penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor XXX/Pid.Sus/2020/PN. Penelitian ini merupakan studi hukum normatif yang menggunakan teknik kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah mengatur apa yang termasuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mencakup kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor XXX/Pid.Sus/2020/PN.Mrn, dikonfirmasi bahwa kasus KDRT telah terjadi.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan tindak pidana yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2004, yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.Mrn menunjukkan bahwa majelis hakim telah menerapkan asas lex specialis derogat legi generali dengan menggunakan UU KDRT.Namun demikian, putusan tersebut dinilai kurang cermat karena hakim hanya menilai aspek kekerasan fisik dan mengabaikan dakwaan terkait kekerasan psikis yang dialami korban sebagaimana diatur dalam Pasal 45 UU PKDRT.

Penelitian selanjutnya sangat penting untuk menggali seberapa efektif program pelatihan yang diberikan kepada aparat penegak hukum, seperti hakim dan jaksa, dalam memahami dan menindaklanjuti kasus kekerasan psikis. Mengingat dalam studi kasus ini, aspek kekerasan psikis yang jelas-jelas dialami korban justru terlewatkan dalam dakwaan dan pertimbangan hakim. Selain itu, sebuah penelitian baru dapat fokus pada dampak nyata dari penerapan sanksi yang relatif ringan, seperti hukuman empat bulan, terhadap angka kejadian ulang (redivisme) dan rasa keadilan yang dirasakan para korban. Apakah hukuman tersebut benar-benar memberi efek jera atau justru memperkuat anggapan bahwa hukum tidak berpihak kepada korban. Lebih lanjut, penelitian juga bisa meneliti faktor-faktor spesifik apa saja yang menyebabkan seorang hakim cenderung lebih memprioritaskan bukti kekerasan fisik (luka) dibandingkan bukti kekerasan psikis (trauma). Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk merumuskan standar baru dalam penilaian bukti dan pelatihan aparat, agar putusan pengadilan benar-benar komprehensif dan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban untuk mewujudkan keadilan substantif.

  1. #asuransi jiwa#asuransi jiwa
  2. #aplikasi telegram#aplikasi telegram
Read online
File size1.04 MB
Pages16
Short Linkhttps://juris.id/p-2fx
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test