UCYUCY

Nuansa Akademik: Jurnal Pembangunan MasyarakatNuansa Akademik: Jurnal Pembangunan Masyarakat

Pemilihan umum (pemilu) tahun 2019 merupakan titik awal dalam penyelenggaraan pemilu secara serentak yang melibatkan pemilihan semua perwakilan rakyat di semua tingkatnya, DPD termasuk pemilihan Presiden dan Wakilnya. Semua pihak dan kalangan dituntut mengambil tanggung jawab untuk menyukseskan dan berperan aktif dalam, tanpa kecuali lembaga formal penyelenggaranya, yang secara tegas telah diatur oleh peraturan perundang‑undangan yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) serta MK (Mahkamah Konstitusi) sebagai pemegang wewenang dalam penyelesaian permasalahan hasil pemilu. Melalui penelitian normatif perundangan Indonesia dengan analisis secara deskriptif dapat diketahui bahwa peran MK dalam kontestasi pemilu serentak 2019 semuanya telah diatur dalam perundangan sampai tingkat tertinggi dan pelaksanaannya didukung oleh peraturan‑peraturan pendukung lainnya, sehingga terlihat jelas garis tugas dan wewenang MK dibandingkan dua lembaga lain, yaitu KPU dan Bawaslu.

Mahkamah Konstitusi (MK) sangat berperan dalam kontestasi pemilu serentak 2019, yang semuanya telah diatur dalam Undang‑Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Undang‑Undang No.24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang‑Undang No.keputusan MK menjadi landasan hukum penting bagi perwujudan UU Pemilu 2017 serta berfungsi sebagai election court dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.Di situ juga terlihat jelas garis tugas dan wewenang MK dibandingkan dua lembaga lain yang berperan dalam pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana efektivitas mekanisme civil process yang diterapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu serentak, dengan menguji kecepatan, transparansi, dan kepuasan para pihak yang terlibat; selanjutnya, studi komparatif antara peran Mahkamah Konstitusi dan lembaga pengawas lain seperti Bawaslu dapat dilakukan untuk mengidentifikasi sinergi atau tumpang tindih kewenangan dalam konteks pemilu serentak, sehingga memberikan rekomendasi kebijakan peningkatan koordinasi institusional; terakhir, penelitian empiris mengenai dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap persepsi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat dilakukan melalui survei longitudinal, guna menilai apakah keputusan pengadilan meningkatkan legitimasi pemilu dan mengurangi potensi konflik politik di masa depan.

  1. Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik | Solihah | JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu... ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/3234Peluang dan tantangan pemilu serentak 2019 dalam perspektif politik Solihah JIIP Jurnal Ilmiah Ilmu ejournal2 undip ac index php jiip article view 3234
  2. Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 Ditinjau Dari Perspektif Politik Dan Hukum | Widodo | Jurnal Meta-Yuridis.... doi.org/10.26877/m-y.v1i1.2903Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2019 Ditinjau Dari Perspektif Politik Dan Hukum Widodo Jurnal Meta Yuridis doi 10 26877 m y v1i1 2903
  3. MENAKAR EFEKTIVITAS PEMILU SERENTAK 2019 | Triono | JWP (Jurnal Wacana Politik). menakar efektivitas... jurnal.unpad.ac.id/wacanapolitik/article/view/14205MENAKAR EFEKTIVITAS PEMILU SERENTAK 2019 Triono JWP Jurnal Wacana Politik menakar efektivitas jurnal unpad ac wacanapolitik article view 14205
  4. Hak Memilih Tuna Aksara Pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 Di Kota Singkawang | Jurnal Mahkamah :... doi.org/10.25217/jm.v5i1.725Hak Memilih Tuna Aksara Pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 Di Kota Singkawang Jurnal Mahkamah doi 10 25217 jm v5i1 725
Read online
File size274.71 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test