IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanPenghayat kepercayaan yang menjadi korban ketidakadilan mengajukan judicial review dan akhirnya melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak konstitusionalnya: pengakuan, penghormatan dan perlindungan dalam bentuk pencantuman kepercayaan yang mereka yakini pada KTP-el. Tujuan dari kajian ini adalah menganalisis dengan basis eistemologi fikih minoritas terhadap hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan. Berbeda dengan banyak kajian yang menempatkan fikih minoritas untuk membela minoritas muslim di Barat, kajian ini mengembangkan fikih minoritas untuk minoritas nonmuslim di negara mayoritas muslim.
Isu diskriminasi terhadap minoritas, khususnya penghayat kepercayaan, dapat diselesaikan secara harmonis antara perspektif hak konstitusional dan fikih minoritas.Sampai saat ini, pandangan hukum agama dan sekuler berpikir dua hal tersebut tidak akan bertemu dalam harmoni.Namun, dengan keberanian membawa inovasi fikih minoritas keluar dari dimensi yang lebih luas.mempertahankan hak minoritas tanpa membatasi hanya minoritas muslim, fikih minoritas akan benar-benar mencapai tujuan mengamalkan hukum Allah.Kontradiksi fikih dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya tidak relevan untuk perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan.Di sisi lain, kompromi atau rekonsiliasi fikih dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak konstitusional penghayat kepercayaan adalah sebuah terobosan harmonis.
Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 di daerah-daerah dengan populasi penghayat kepercayaan besar, seperti Bangka Belitung, untuk mengidentifikasi tantangan spesifik di tingkat lokal. Selain itu, studi tentang peran lembaga adat dalam memfasilitasi pengakuan kepercayaan tradisional dalam dokumen resmi juga relevan, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah daerah. Terakhir, penelitian banding antara pendekatan fikih minoritas di Indonesia dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya dapat memberikan wawasan baru tentang adaptasi hukum syariah untuk melindungi hak minoritas non-Muslim.
| File size | 307.13 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
IBIK57IBIK57 Mahasiswa cenderung menggunakan nama asli saat berada di media pembelajaran daring resmi dari kampus, tetapi lebih jarang menggunakan foto diri asli diMahasiswa cenderung menggunakan nama asli saat berada di media pembelajaran daring resmi dari kampus, tetapi lebih jarang menggunakan foto diri asli di
IBIK57IBIK57 Hal ini perlu diteliti untuk melihat Perspektif Masyarakat Modern di Media Sosial Youtube. Setiap aktivitas seseorang akan digerakkan melalui serangkaianHal ini perlu diteliti untuk melihat Perspektif Masyarakat Modern di Media Sosial Youtube. Setiap aktivitas seseorang akan digerakkan melalui serangkaian
MKRIMKRI Paper ini berpendapat bahwa metode omnibus masih dapat dipergunakan asalkan bersifat tematik, namun untuk memastikan penggunaan pendekatan omnibus tematikPaper ini berpendapat bahwa metode omnibus masih dapat dipergunakan asalkan bersifat tematik, namun untuk memastikan penggunaan pendekatan omnibus tematik
FHUKIFHUKI 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. PT Jamkrindo (Persero) berkembang dari asalnya pada tahun 1970 sebagai LJKK, mengalami beberapa perubahan19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. PT Jamkrindo (Persero) berkembang dari asalnya pada tahun 1970 sebagai LJKK, mengalami beberapa perubahan
UMMUMM Menggunakan pendekatan komparatif hukum memberikan metode yang efektif untuk memeriksa dinamika otoritas regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, menawarkanMenggunakan pendekatan komparatif hukum memberikan metode yang efektif untuk memeriksa dinamika otoritas regulasi antara pemerintah pusat dan daerah, menawarkan
UMMUMM Di Indonesia diadopsi pendekatan birokratis yang bersifat formal, administratif, serta berbasis sosial dan komunitas. Indonesia mengatur secara khususDi Indonesia diadopsi pendekatan birokratis yang bersifat formal, administratif, serta berbasis sosial dan komunitas. Indonesia mengatur secara khusus
UBBGUBBG UU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2021 oleh Pemerintah Indonesia memicu protes nasional dari berbagai elemen masyarakat. Dalam hal ini, dengan keyakinanUU Cipta Kerja yang disahkan pada tahun 2021 oleh Pemerintah Indonesia memicu protes nasional dari berbagai elemen masyarakat. Dalam hal ini, dengan keyakinan
UMMUMM Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuatan RUU Cipta Kerja cenderungPenelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuatan RUU Cipta Kerja cenderung
Useful /
SCADINDEPENDENTSCADINDEPENDENT Pandangan dunia ini penting agar konten ESD menjadi bermakna bagi mahasiswa religius. Dalam makalah ini, kami menggunakan konsep religius-spiritual dariPandangan dunia ini penting agar konten ESD menjadi bermakna bagi mahasiswa religius. Dalam makalah ini, kami menggunakan konsep religius-spiritual dari
UNTRIMBALIUNTRIMBALI Kompetensi dan disiplin kerja berpengaruh positif terhadap etos kerja dan kinerja pegawai. Etos kerja berperan sebagai variabel intervening dalam hubunganKompetensi dan disiplin kerja berpengaruh positif terhadap etos kerja dan kinerja pegawai. Etos kerja berperan sebagai variabel intervening dalam hubungan
UNTRIMBALIUNTRIMBALI Berdasarkan analisis data, dapat disimpulkan bahwa citra merek berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian. Potongan harga tidak dapat memoderasiBerdasarkan analisis data, dapat disimpulkan bahwa citra merek berpengaruh positif terhadap keputusan pembelian. Potongan harga tidak dapat memoderasi
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Organisasi keagamaan Muhammadiyah turut menyatakan sikap keberatannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Artikel ini adalah kajian kualitatif yang menggunakanOrganisasi keagamaan Muhammadiyah turut menyatakan sikap keberatannya terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Artikel ini adalah kajian kualitatif yang menggunakan