IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA

Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan

Penghayat kepercayaan yang menjadi korban ketidakadilan mengajukan judicial review dan akhirnya melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak konstitusionalnya: pengakuan, penghormatan dan perlindungan dalam bentuk pencantuman kepercayaan yang mereka yakini pada KTP-el. Tujuan dari kajian ini adalah menganalisis dengan basis eistemologi fikih minoritas terhadap hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan. Berbeda dengan banyak kajian yang menempatkan fikih minoritas untuk membela minoritas muslim di Barat, kajian ini mengembangkan fikih minoritas untuk minoritas nonmuslim di negara mayoritas muslim.

Isu diskriminasi terhadap minoritas, khususnya penghayat kepercayaan, dapat diselesaikan secara harmonis antara perspektif hak konstitusional dan fikih minoritas.Sampai saat ini, pandangan hukum agama dan sekuler berpikir dua hal tersebut tidak akan bertemu dalam harmoni.Namun, dengan keberanian membawa inovasi fikih minoritas keluar dari dimensi yang lebih luas.mempertahankan hak minoritas tanpa membatasi hanya minoritas muslim, fikih minoritas akan benar-benar mencapai tujuan mengamalkan hukum Allah.Kontradiksi fikih dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya tidak relevan untuk perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan.Di sisi lain, kompromi atau rekonsiliasi fikih dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak konstitusional penghayat kepercayaan adalah sebuah terobosan harmonis.

Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 di daerah-daerah dengan populasi penghayat kepercayaan besar, seperti Bangka Belitung, untuk mengidentifikasi tantangan spesifik di tingkat lokal. Selain itu, studi tentang peran lembaga adat dalam memfasilitasi pengakuan kepercayaan tradisional dalam dokumen resmi juga relevan, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah daerah. Terakhir, penelitian banding antara pendekatan fikih minoritas di Indonesia dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya dapat memberikan wawasan baru tentang adaptasi hukum syariah untuk melindungi hak minoritas non-Muslim.

Read online
File size307.13 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test