IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA
Ijtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanIjtihad : Jurnal Wacana Hukum Islam dan KemanusiaanPenghayat kepercayaan yang menjadi korban ketidakadilan mengajukan judicial review dan akhirnya melahirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Putusan tersebut menjadi dasar hukum bagi penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak konstitusionalnya: pengakuan, penghormatan dan perlindungan dalam bentuk pencantuman kepercayaan yang mereka yakini pada KTP-el. Tujuan dari kajian ini adalah menganalisis dengan basis eistemologi fikih minoritas terhadap hak-hak konstitusional penghayat kepercayaan. Berbeda dengan banyak kajian yang menempatkan fikih minoritas untuk membela minoritas muslim di Barat, kajian ini mengembangkan fikih minoritas untuk minoritas nonmuslim di negara mayoritas muslim.
Isu diskriminasi terhadap minoritas, khususnya penghayat kepercayaan, dapat diselesaikan secara harmonis antara perspektif hak konstitusional dan fikih minoritas.Sampai saat ini, pandangan hukum agama dan sekuler berpikir dua hal tersebut tidak akan bertemu dalam harmoni.Namun, dengan keberanian membawa inovasi fikih minoritas keluar dari dimensi yang lebih luas.mempertahankan hak minoritas tanpa membatasi hanya minoritas muslim, fikih minoritas akan benar-benar mencapai tujuan mengamalkan hukum Allah.Kontradiksi fikih dengan putusan Mahkamah Konstitusi, pada akhirnya tidak relevan untuk perlindungan hak konstitusional penghayat kepercayaan.Di sisi lain, kompromi atau rekonsiliasi fikih dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak konstitusional penghayat kepercayaan adalah sebuah terobosan harmonis.
Penelitian lanjutan dapat fokus pada evaluasi implementasi Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 di daerah-daerah dengan populasi penghayat kepercayaan besar, seperti Bangka Belitung, untuk mengidentifikasi tantangan spesifik di tingkat lokal. Selain itu, studi tentang peran lembaga adat dalam memfasilitasi pengakuan kepercayaan tradisional dalam dokumen resmi juga relevan, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah daerah. Terakhir, penelitian banding antara pendekatan fikih minoritas di Indonesia dengan negara-negara mayoritas muslim lainnya dapat memberikan wawasan baru tentang adaptasi hukum syariah untuk melindungi hak minoritas non-Muslim.
| File size | 307.13 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
UINMADURAUINMADURA Hasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen zakat pada beberapa negara di benua Asia berbeda, dimana terdapat beberapa negara benua Asia yang mewajibkanHasil penelitian menunjukkan bahwa manajemen zakat pada beberapa negara di benua Asia berbeda, dimana terdapat beberapa negara benua Asia yang mewajibkan
UNSURIUNSURI Perjokian merupakan hal yang sering terjadi pada masyarakat. Dalam praktiknya perjokian yang kerap terjadi di khalayak luas yaitu joki dalam seleksi untukPerjokian merupakan hal yang sering terjadi pada masyarakat. Dalam praktiknya perjokian yang kerap terjadi di khalayak luas yaitu joki dalam seleksi untuk
UNSURIUNSURI Korupsi dalam Hukum Acara Pidana memiliki ketentuan khusus, karena tindak pidana korupsi bersifat Lex Specialist, yaitu dengan mempercepat proses dalamKorupsi dalam Hukum Acara Pidana memiliki ketentuan khusus, karena tindak pidana korupsi bersifat Lex Specialist, yaitu dengan mempercepat proses dalam
IAIN SALATIGAIAIN SALATIGA Artikel ini adalah kajian kualitatif yang menggunakan NVivo 12Plus untuk mengelola data melalui analisis crosstab dan analisis cluster. Kajian ini menunjukkanArtikel ini adalah kajian kualitatif yang menggunakan NVivo 12Plus untuk mengelola data melalui analisis crosstab dan analisis cluster. Kajian ini menunjukkan
UNISSULAUNISSULA The AMDAL document will include a business impact assessment, evaluation of activities in the vicinity of the affected location, input suggestions andThe AMDAL document will include a business impact assessment, evaluation of activities in the vicinity of the affected location, input suggestions and
UNISSULAUNISSULA Dasarnya, omnibus law ini adalah salah satu peluang yang dilihat oleh presiden di mana ini bisa menjadi jawaban atas masalah yang ada di Indonesia. KarenaDasarnya, omnibus law ini adalah salah satu peluang yang dilihat oleh presiden di mana ini bisa menjadi jawaban atas masalah yang ada di Indonesia. Karena
UNISSULAUNISSULA Dalam hierarki/perurutan hukum dan peraturan di Indonesia, konsep undang-undang omnibus belum dianggap sebagai prinsip dalam sumber hukum, tetapi harmonisasiDalam hierarki/perurutan hukum dan peraturan di Indonesia, konsep undang-undang omnibus belum dianggap sebagai prinsip dalam sumber hukum, tetapi harmonisasi
UNISSULAUNISSULA Masalah dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana Omnibus Law dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia. Reformasi hukum dalam konsep Omnibus LawMasalah dalam penulisan artikel ini adalah bagaimana Omnibus Law dalam konteks pembangunan ekonomi Indonesia. Reformasi hukum dalam konsep Omnibus Law
Useful /
UNSURIUNSURI Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya mengatur tentang hak-hak buruh. Hak ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya mengatur tentang hak-hak buruh. Hak ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan
UNSURIUNSURI berdasarkan terkait 86 putusan Inkontitusional Bersyarat terdapat empat ciri putusan Inkontitusional Bersyarat yang ke satu putusan Inkontitusional bersyaratberdasarkan terkait 86 putusan Inkontitusional Bersyarat terdapat empat ciri putusan Inkontitusional Bersyarat yang ke satu putusan Inkontitusional bersyarat
LPPPIPUBLISHINGLPPPIPUBLISHING Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai-nilai perjuangan yang ditunjukkan oleh tokoh utama dalam novel Laut Bercerita karya Leila S. ChudoriPenelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan nilai-nilai perjuangan yang ditunjukkan oleh tokoh utama dalam novel Laut Bercerita karya Leila S. Chudori
UNISSULAUNISSULA Kedua, setiap undang-undang memiliki posisi yang sama dengan undang-undang lainnya. Oleh karena itu, untuk memastikan ada integrasi dalam setiap agendaKedua, setiap undang-undang memiliki posisi yang sama dengan undang-undang lainnya. Oleh karena itu, untuk memastikan ada integrasi dalam setiap agenda