LOCUSMEDIALOCUSMEDIA

Locus: Jurnal Konsep Ilmu HukumLocus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Namun, pengaturan daluwarsa dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus korupsi di Indonesia masih mengacu pada ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa mempertimbangkan kompleksitas dan sifat tersembunyi dari korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji celah hukum terkait daluwarsa dan merumuskan arah pengaturan yang tepat guna menjamin kepastian dan keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum pidana, dan praktik hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya pengaturan khusus dalam Undang-Undang Tipikor maupun KUHAP menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang impunitas, terutama dalam kasus yang proses hukumnya berlangsung lama. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan daluwarsa secara khusus dalam UU Tipikor, termasuk kemungkinan penghapusan daluwarsa untuk kasus korupsi besar atau penerapan prinsip discoverability dan continuous crime. Reformasi ini perlu mengacu pada praktik hukum negara lain dan internasional seperti UNCAC agar ketentuan pemberantasan korupsi mampu menjawab tantangan secara efektif.

Pengaturan daluwarsa dalam tindak pidana korupsi masih mengacu pada ketentuan umum KUHP yang belum mempertimbangkan karakteristik korupsi sebagai kejahatan luar biasa.Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum, risiko kedaluwarsaan proses hukum, serta celah bagi impunitas dan penyalahgunaan kewenangan.Diperlukan reformasi pengaturan daluwarsa melalui penghapusan atau perpanjangan batas waktu, penerapan prinsip continuous crime dan discoverability, serta pembentukan ketentuan khusus dalam UU Tipikor atau revisi KUHAP untuk menjamin kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, dan keadilan substantif.

Pertama, perlu diteliti apakah penerapan prinsip discoverability—di mana masa daluwarsa baru dimulai saat kejahatan korupsi diketahui—dapat meningkatkan efektivitas penuntutan dalam kasus korupsi yang terungkap setelah bertahun-tahun, terutama yang melibatkan pejabat tinggi. Kedua, perlu dikaji kemungkinan mengadopsi konsep continuous crime secara hukum acara pidana Indonesia, sehingga daluwarsa dihitung sejak perbuatan korupsi terakhir dilakukan atau jabatan pelaku berakhir, khususnya dalam kasus aliran dana korupsi sistematis yang berlangsung lama. Ketiga, perlu dievaluasi efektivitas penghapusan daluwarsa untuk kasus korupsi besar secara proporsional, termasuk dampaknya terhadap kepastian hukum dan hak asasi, dengan membandingkan pengalaman negara-negara yang telah menerapkan aturan serupa atau mengacu pada konvensi internasional seperti UNCAC.

Read online
File size382.44 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test