WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Studi ini mengkaji kerangka hukum dan implementasi Red Notice dalam menangani perkara buronan (Daftar Pencarian Orang – DPO) di Indonesia, dengan fokus khusus pada kasus mantan CEO Investree, Adrian Gunadi. Menggunakan analisis hukum normatif, penelitian ini mengeksplorasi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (Pasal 2, 3, 4, dan 5) dan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Fungsi NCB–Interpol Indonesia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Red Notice berfungsi sebagai alat penting untuk kerja sama penegakan hukum internasional tetapi tidak memiliki status surat perintah penangkapan yang mengikat berdasarkan hukum Indonesia. Pelaksanaannya bergantung pada kedaulatan dan harmonisasi antara kewajiban hukum nasional dan internasional. Studi ini juga mengidentifikasi tantangan kelembagaan, seperti ketidakkonsistenan prosedural, koordinasi antar lembaga yang terbatas, dan perjanjian ekstradisi bilateral yang tidak memadai, yang menghambat implementasi yang efektif. Kasus Adrian Gunadi menyoroti kelemahan ini, menunjukkan perlunya mekanisme regulasi yang lebih kuat, peningkatan kerja sama antara NCB–Interpol Indonesia dan mitra asing, dan reformasi kebijakan untuk memastikan proses hukum dan akuntabilitas. Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya mengintegrasikan praktik Red Notice ke dalam kerangka hukum Indonesia untuk meningkatkan pengejaran dan ekstradisi buronan dalam batas-batas hukum domestik dan internasional.

Penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Red Notice merupakan mekanisme penting dalam kerja sama penegakan hukum internasional, efektivitasnya di Indonesia dibatasi oleh beberapa faktor.Pertama, Red Notice tidak memiliki kekuatan hukum sebagai surat perintah penangkapan, sehingga memerlukan proses ekstradisi yang sesuai dengan hukum nasional.Kedua, koordinasi antar lembaga terkait, seperti NCB–Interpol Indonesia, Kementerian Luar Negeri, dan Kejaksaan Agung, perlu ditingkatkan untuk memastikan penanganan perkara yang lebih efisien.Ketiga, perluasan perjanjian ekstradisi bilateral dan multilateral akan memperluas jangkauan kerja sama penegakan hukum Indonesia dengan negara lain.Dengan demikian, penguatan kerangka hukum dan peningkatan koordinasi akan meningkatkan efektivitas Red Notice dalam penanganan perkara buronan di Indonesia.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas perjanjian ekstradisi bilateral Indonesia dengan negara-negara yang menjadi tujuan buronan, dengan fokus pada hambatan-hambatan hukum dan diplomatik yang sering muncul. Kedua, penelitian dapat mengkaji bagaimana teknologi digital, seperti kecerdasan buatan (AI), dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses identifikasi dan pelacakan buronan lintas negara. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana prinsip-prinsip hak asasi manusia dapat diintegrasikan secara lebih komprehensif dalam proses penerbitan dan pelaksanaan Red Notice, guna mencegah potensi pelanggaran hak-hak individu. Integrasi ketiga saran ini akan memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas kerja sama penegakan hukum internasional Indonesia, memastikan bahwa proses pengejaran buronan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan standar hak asasi manusia. Penelitian ini juga dapat memberikan rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan transnasional.

Read online
File size518.96 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test