WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 telah mengatasi kelemahan prosedural persidangan pra-tidak, bagaimana otoritas penegakan hukum diawasi melalui persidangan pra-tidak dalam KUHAP 2025, serta perbedaan kinerja persidangan pra-tidak KUHAP 2025 dengan Habeas Corpus di Inggris dan Rechter Commmissaris di Belanda. Penelitian deskriptif menggunakan pendekatan yuridis normatif, konseptual, dan perbandingan hukum. Hasil menunjukkan bahwa KUHAP 2025 telah mencoba memperluas cakupan dan memperkuat mekanisme persidangan pra-tidak, namun masih memiliki kelemahan seperti belum jelasnya pihak ketiga, fokus pemeriksaan, dan penggunaan hukum prosedural.

Secara substansial, KUHAP 2025 telah mengupayakan penguatan mekanisme persidangan pra-tidak meski masih terdapat kelemahan terkait definisi pihak ketiga.Pengawasan otoritas penegakan hukum melalui persidangan pra-tidak 2025 diperluas tetapi mekanisme seperti pemeriksaan tersangka/saksi/korban masih lemah.Habeas Corpus hanya memfokuskan penilaian kelayahan penahanan, sedangkan persidangan pra-tidak mengawasi tindakan penyelidik pasca-kejadian.

Penelitian lanjutan dapat mengeksplorasi implementasi persidangan pra-tidak KUHAP 2025 di tingkat pengadilan daerah dengan membandingkan data kuantitatif hasil keputusan hakim sebelum dan sesudah penerapan KUHAP 2025. Studi di era digital perlu mengevaluasi penggunaan teknologi rekam CCTV dalam persidangan pra-tidak terkait hukum hak privasi dan keamanan data. Penelitian komparatif lintas negara antara Habeas Corpus di Inggris, Rechter Commmissaris di Belanda, dan sistem persidangan pra-tidak di Indonesia diperlukan untuk mengidentifikasi model pengawasan optimal dalam konteks Asia Tenggara.

Read online
File size698.18 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test