STAIN KEPRISTAIN KEPRI

TERAJUTERAJU

Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dan penggarap, di mana benih pertanian ditanggung oleh pemilik lahan dan penggarap sebagai penerima jasa kerja. Pelaksanaan bagi hasil pertanian atau Muzaraah adalah kerjasama dalam bidang pertanian antara penggarap dan pemilik lahan dengan perjanjian bagi hasil Partelon tanpa batasan waktu. Pembagian hasil sistem Partelon yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak tidak sama dengan pembagian hasil yang seharusnya dilakukan oleh mayoritas masyarakat di desa tersebut, di mana pemilik lahan sebagai penyedia benih seharusnya mendapatkan hasil lebih dari penggarap.

Kerjasama dengan sistem akad Muzaraah sudah lama diterapkan di Desa Potoan Daja, Palengaan, Kabupaten Pamekasan.Dalam penerapannya, transaksi bersifat personal atau privat, hanya melibatkan pemilik lahan dan penggarap dengan pembagian hasil yang ditentukan oleh penggarap.Pemilik lahan biasanya mendatangi penggarap untuk menawarkan lahan untuk digarap karena ada beberapa pemilik lahan yang tidak mampu menggarap sendiri.Transaksi penyerahan lahan kepada penggarap yang sudah dipercaya dan pandai dalam mengurus lahan dengan menggunakan akad Muzaraah, di mana bibit dari pemilik lahan sedangkan penggarap hanya bekerja, merawat sampai panen.Jangka waktu kerjasama tergantung dari keinginan kedua belah pihak untuk berhenti atau lanjut karena sebelumnya tidak ada ketentuan di antara mereka.Ketentuan bagi hasil panen, pemilik lahan memasrahkan sepenuhnya kepada penggarap.Hukum Islam terhadap bagi hasil sistem Partelon dengan akad Muzaraah di Desa Potoan Daja adalah mubah karena sistem prakteknya sudah sesuai dengan rukun dan syarat bagi hasil dengan sistem Muzaraah.Pelaksanaan kerjasama bagi hasil tersebut dilakukan atas dasar sama-sama rela dan saling tolong menolong sesuai dengan syariat Islam.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif antara sistem bagi hasil Partelon dengan akad Muzaraah di Desa Potoan Daja dengan sistem bagi hasil yang diterapkan di desa-desa lain di Indonesia. Selain itu, dapat juga dilakukan penelitian tentang dampak sosial dan ekonomi dari sistem bagi hasil Partelon terhadap masyarakat Desa Potoan Daja, terutama dalam hal peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi. Terakhir, penelitian tentang peran dan tanggung jawab pemerintah dalam mendukung dan mengatur sistem bagi hasil Partelon dengan akad Muzaraah di Desa Potoan Daja dapat menjadi topik menarik untuk diteliti lebih lanjut.

  1. Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi... ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/teraju/article/view/295Sistem Bagi Hasil Partelon Petani Padi Di Palengaan Kabupaten Pamekasan Perspektif Hukum Islam Dan Kompilasi ejournal stainkepri ac index php teraju article view 295
Read online
File size1.05 MB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test