ADPETIKISINDOADPETIKISINDO

Moderation | Journal of Islamic Studies ReviewModeration | Journal of Islamic Studies Review

Perdebatan epistemologis antara Hallaq dan Yudian memiliki implikasi penting bagi pengembangan ushul fikih dan hukum Islam di Indonesia. Secara teoritis, perbandingan ini menegaskan bahwa ushul fikih tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai ilmu untuk menurunkan hukum dari teks-teks normatif, melainkan sebagai disiplin epistemologi hukum. Ushul fikih berfungsi untuk menilai asumsi-asumsi dasar, rasionalitas, dan orientasi etis suatu sistem hukum. Dalam konteks Indonesia, fungsi epistemologis ini sangat relevan mengingat hukum nasional dibangun di atas sintesis hukum adat, hukum Barat, dan nilai-nilai keagamaan. Ushul fikih, dalam kerangka ini, dapat berfungsi sebagai alat untuk refleksi kritis terhadap fondasi normatif hukum nasional tanpa harus mengklaim supremasi formal atas sistem hukum negara. Pendekatan Hallaq memberikan peringatan teoretis penting mengenai bahaya mereduksi hukum Islam menjadi instrumen negara.

Tulisan ini menunjukkan bahwa ushul fikih tidak dapat lagi dipahami secara memadai sebagai perangkat teknis penetapan hukum normatif semata, melainkan harus ditempatkan sebagai disiplin epistemologi hukum yang kritis.Melalui perbandingan pemikiran Yudian dan Hallaq, terlihat bahwa krisis hukum Islam kontemporer bukan hanya persoalan metodologi ijtihad, tetapi terutama menyangkut ketegangan epistemologis antara tradisi hukum Islam dan struktur negara hukum modern.Ushul fikih, dalam konteks ini, berfungsi sebagai medan refleksi kritis untuk menilai relasi antara normativitas, kekuasaan, dan keadilan.

Berdasarkan analisis ini, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada beberapa area penting. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai bagaimana prinsip-prinsip ushul fikih dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum positif Indonesia secara lebih substantif, bukan hanya simbolis. Pertanyaan penelitian yang relevan adalah: bagaimana mekanisme implementasi maqashid al-syariah dalam proses legislasi dan penegakan hukum di Indonesia? Kedua, penelitian dapat mengeksplorasi potensi dialog antara ushul fikih dan teori hukum kritis modern, dengan tujuan mengembangkan kerangka analisis yang lebih komprehensif untuk memahami relasi antara hukum, kekuasaan, dan keadilan. Arah studi ini dapat difokuskan pada bagaimana ushul fikih dapat berkontribusi pada pembongkaran struktur kekuasaan yang tersembunyi dalam sistem hukum. Ketiga, penelitian dapat meneliti bagaimana pendidikan hukum Islam dapat direformasi agar lebih menekankan pada aspek reflektif dan kritis, sehingga menghasilkan lulusan yang mampu berpikir secara independen dan berkontribusi pada pengembangan hukum Islam yang adaptif dan relevan dengan tantangan zaman. Studi ini dapat mengeksplorasi bagaimana kurikulum pendidikan hukum Islam dapat diintegrasikan dengan studi tentang filsafat hukum, sosiologi hukum, dan hak asasi manusia.

Read online
File size342.46 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test