LAAROIBALAAROIBA

Reslaj : Religion Education Social Laa Roiba JournalReslaj : Religion Education Social Laa Roiba Journal

Berlandaskan UU No. 35 Tahun 2014, anak diartikan sebagai seseorang yang belum mencapai umur 18 tahun, termasuk juga anak dalam kandungan. Anak juga rentan mendapatkan penderitaan baik secara fisik, sexual, mental, psikologis karena dianggap satu kelompok yang mudah dijadikan korban. Menurut meta analisis prevalensi pelecehan seksual terhadap anak Child Sexual Abuse (CSA) pada penelitian 24 negara antara 8 dari 31%, anak perempuan dan 3 dari 17% anak laki – laki. Riset ini bertujuan untuk menjelaskan keterlibatan pemangku kepentingan dalam mitigasi kekerasan dan pelecehan seksual pada anak di Kabupaten Bojonegoro. Peneliti menyelidiki isu signifikan mengenai kekerasan dan pelecehan seksual yang menyasar anak‑anak dan perempuan. Peneliti berharap agar riset ini bisa berfungsi sebagai sumber daya yang berharga untuk materi pendidikan dan sebagai referensi untuk memahami dan menerapkan strategi mitigasi pelecehan dan kekerasan seksual. Riset ini memanfaatkan desain deskriptif dengan memakai metodologi kualitatif. Riset ini memanfaatkan sumber data primer dan sekunder. Menggunakan teknik purposive sampling dalam pemilihan narasumber. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak sebagai policy creator. Polres unit PPA Kabupaten Bojonegoro dan Insan Genre sebagai coordinator, facilitator, implementer, akselerator. Akan tetapi semua pihak stakeholder tidak.

Penelitian mengidentifikasi lima peran stakeholder dalam pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual anak di Kabupaten Bojonegoro, yaitu Policy Creator (DP3AKB), Koordinator (DP3AKB, Polres unit PPA), Fasilitator (DP3AKB, Polres unit PPA), Implementator (DP3AKB, Insan Genre), dan Akselerator (seluruh stakeholder).Namun, pelaksanaan peran tersebut belum optimal karena terdapat hambatan dalam sosialisasi, rendahnya pelaporan korban, serta kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak berwenang.Akibatnya, upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Bojonegoro masih belum memadai.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji efektivitas platform pelaporan digital terintegrasi dalam meningkatkan partisipasi korban anak dan mempercepat respons penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bojonegoro; selanjutnya, sebuah studi eksperimental mengenai program edukasi berbasis komunitas yang ditujukan kepada orang tua, guru, dan tokoh masyarakat dapat menilai perubahan sikap dan pengetahuan mereka terkait perlindungan anak, sehingga dapat memperkuat jaringan pencegahan; terakhir, evaluasi pelatihan kepolisian yang berfokus pada pendekatan berpusat pada korban serta mekanisme perlindungan hukum dapat mengidentifikasi faktor‑faktor yang meningkatkan tingkat pelaporan dan penyelesaian kasus, memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperbaiki kinerja institusi dalam menangani kekerasan dan pelecehan seksual anak.

Read online
File size169.98 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test