WESTSCIENCE PRESSWESTSCIENCE PRESS

West Science Law and Human RightsWest Science Law and Human Rights

Studi ini melakukan analisis bibliometrik terhadap penelitian hukum konstitusional internasional dari tahun 2000 hingga 2024 menggunakan data dari basis data Scopus. Studi ini menggunakan VOSviewer dan Bibliometrix untuk menggambarkan jaringan kolaborasi penulis, koneksi institusional, dan perkembangan tema. Hasil menunjukkan bahwa hukum konstitusional, hak asasi manusia, yurisprudensi, dan pengadilan konstitusional mewakili diskusi doktrinal konvensional bidang ini hingga pandangan multidimensi dan global. Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol memimpin dalam produksi publikasi dan kolaborasi internasional. Hasil ini menekankan globalisasi studi konstitusional dan keselarasan dengan tantangan tata kelola, hak, dan legalitas. Penelitian ini meningkatkan pemahaman tentang kerangka intelektual, dinamika kolaborasi, dan tren berkembang bagi para sarjana, lembaga hukum, dan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat konektivitas akademik dan diskursus komparatif.

Analisis bibliometrik penelitian hukum konstitusional (2000-2024) menunjukkan disiplin akademik yang dinamis dan berkembang, yang semakin dipengaruhi oleh kolaborasi global, integrasi multidimensi, dan diversifikasi tema.Analisis ini menggambarkan hukum konstitusional, hak asasi manusia, dan peninjauan yudisial sebagai elemen dasar disiplin ini, sementara bidang yang muncul seperti hak digital, bioetika, dan konstitusionalisme global semakin memperoleh pentingnya.Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Italia, dan Spanyol berperan sebagai kontributor utama, membentuk jaringan akademik yang mengintegrasikan tradisi komparatif, doktrinal, dan normatif.Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya memiliki kapasitas yang semakin meningkat untuk terlibat dalam dialog global ini, terutama melalui penelitian konstitusional pasca-otoriter dan berorientasi hak.Studi ini menunjukkan bahwa hukum konstitusional telah berevolusi dari penekanan domestik dan teoritis yang dominan menjadi domain yang saling terhubung secara internasional dan didukung secara empiris, sehingga menegaskan signifikansinya sebagai elemen fundamental tata kelola demokrasi dan modernisasi hukum.

Berdasarkan temuan ini, saran penelitian lanjutan yang baru adalah: Pertama, mengeksplorasi bagaimana hukum konstitusional dapat diterapkan dalam konteks Indonesia, terutama dalam hal hak asasi manusia dan tata kelola demokrasi. Kedua, menganalisis dampak globalisasi pada hukum konstitusional, termasuk bagaimana negara-negara berkembang seperti Indonesia dapat berkontribusi pada diskursus konstitusionalisme global. Ketiga, menyelidiki peran pengadilan konstitusional dalam membentuk praktik konstitusionalisme di negara-negara yang baru berdemokrasi, seperti Indonesia pasca-Reformasi. Dengan menggabungkan saran ini, penelitian dapat memberikan wawasan tentang bagaimana hukum konstitusional dapat disesuaikan dengan konteks lokal dan global, serta bagaimana negara-negara berkembang dapat berkontribusi pada diskursus konstitusionalisme global.

Read online
File size849.58 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test