MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Penggunaan metode omnibus menjadi kontroversi sejak disahkannya UU Cipta Kerja karena bersifat lintas sektoral sehingga undang-undang yang dihasilkan lewat proses ini tidak mudah dipahami oleh publik. Keabsahan undang-undang yang dibentuk menggunakan metode omnibus tidak hanya bergantung pada keabsahan metode omnibus karena sudah diakui oleh undang-undang. Artikel ini bertujuan melakukan kritik terhadap metode Omnibus dalam Pasal 64 (1) huruf b UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penerapannya yang menghasilkan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang tidak tematik sehingga tidak mudah dipahami publik. Kebaruan artikel ini adalah gagasan bahwa penerapan metode omnibus juga harus disertai dengan undang-undang yang dihasilkan bersifat tematik sehingga mudah dipahami. Dengan demikian kami mengusulkan metode omnibus tematik. Prinsip tematik dalam metode Omnibus lahir dari perintah asas Negara Hukum yang diatur dalam asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan yang merupakan wujud dari keharusan adanya kejelasan peraturan perundang-undangan.

Paper ini menyimpulkan tiga hal utama mengenai metode omnibus.Meskipun tidak menolak keberadaan metode omnibus dalam Undang‑Undang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan, paper ini mengidentifikasi masalah penerapannya dalam UU No.11 Tahun 2020 yang juga muncul kembali pada UU No.kesulitan utama terletak pada ketidaksesuaian dengan prinsip kejelasan rumusan dan kejelasan tujuan, yang berasal dari karakter silang‑referensi metode tersebut.Paper ini berpendapat bahwa metode omnibus masih dapat dipergunakan asalkan bersifat tematik, namun untuk memastikan penggunaan pendekatan omnibus tematik yang konsisten diperlukan amandemen terhadap Undang‑Undang Pembentukan Peraturan Perundang‑Undangan guna mengalihkan paradigma dari teknik omnibus umum ke teknik omnibus tematik.

Penelitian lanjutan dapat melakukan analisis empiris terhadap penerapan metode omnibus tematik pada peraturan perundang‑undangan yang diterbitkan setelah rekomendasi artikel ini, untuk mengukur sejauh mana perubahan struktur legislasi meningkatkan keterbacaan publik. Selanjutnya, studi perbandingan antara pendekatan omnibus tematik Indonesia dengan prinsip single‑subject rule yang diterapkan di Amerika Serikat atau Belgia dapat mengidentifikasi faktor‑faktor kunci yang mendukung keberhasilan legislasi tematik dan menghindari kompleksitas berlebih. Akhirnya, evaluasi dampak kebijakan omnibus tematik terhadap persepsi kepatuhan dan partisipasi masyarakat dapat dilakukan melalui survei terstruktur, guna menilai apakah kejelasan tujuan dan rumusan yang lebih baik berkontribusi pada peningkatan kepatuhan hukum dan kepercayaan publik terhadap proses legislasi.

  1. Autocratic Legalism: the Making of Indonesian Omnibus Law | Mochtar | Yustisia. autocratic legalism making... jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/59296Autocratic Legalism the Making of Indonesian Omnibus Law Mochtar Yustisia autocratic legalism making jurnal uns ac yustisia article view 59296
  2. Justification of the Thematic Legislation in Indonesia: Justifikasi Pembentukan Undang-Undang Tematik... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2790Justification of the Thematic Legislation in Indonesia Justifikasi Pembentukan Undang Undang Tematik jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 2790
Read online
File size710.02 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test