MEJAILMIAHMEJAILMIAH
Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah HukumPerkembangan industri perawatan badan di Indonesia diikuti dengan praktik pemasaran berlebihan (overclaim) di marketplace yang dapat merugikan konsumen secara kesehatan dan finansial akibat informasi menyesatkan tanpa bukti ilmiah yang memadai. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat overclaim berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pemasaran produk perawatan badan secara overclaim di marketplace merupakan praktik yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen.Overclaim terjadi dalam bentuk penyebaran informasi yang berlebihan atau tidak sesuai fakta ilmiah terkait manfaat produk, yang bertujuan menarik minat konsumen secara tidak jujur.Dalam banyak kasus, overclaim tersebut tidak disertai uji laboratorium yang valid, bahkan mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon yang berpotensi membahayakan kesehatan.Perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban overclaim telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Namun, implementasi perlindungan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen terhadap hak dan prosedur pengaduan, terbatasnya jangkauan pengawasan BPOM dan YLKI di platform digital, serta tidak adanya regulasi yang mengikat marketplace secara tegas terhadap verifikasi dan tanggung jawab produk.Oleh karena itu, diperlukan upaya sistemik berupa regulasi yang lebih ketat terhadap marketplace, verifikasi produk kosmetik yang terdaftar dan berizin BPOM, sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan overclaim, edukasi dan literasi hukum konsumen, serta sinergi antara pemerintah, BPOM, Kominfo, marketplace, dan masyarakat.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital, diperlukan sinergi antara pemerintah, BPOM, Kominfo, marketplace, dan masyarakat. Marketplace harus memiliki tanggung jawab sosial dan hukum untuk memastikan produk yang beredar di platform mereka tidak membahayakan konsumen. Edukasi dan literasi hukum konsumen juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami risiko dan hak-haknya. Selain itu, regulasi yang lebih ketat terhadap marketplace dan verifikasi produk kosmetik yang terdaftar dan berizin BPOM dapat membantu mencegah praktik overclaim dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. Terakhir, penguatan pengawasan oleh BPOM dan YLKI di platform digital dapat membantu mendeteksi dan menindak pelaku usaha yang melakukan overclaim.
| File size | 331.26 KB |
| Pages | 19 |
| DMCA | Report |
Related /
DINASTIRESDINASTIRES Menurut temuan penelitian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengadopsi prinsip-prinsip neoklasik dan mencapaiMenurut temuan penelitian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengadopsi prinsip-prinsip neoklasik dan mencapai
UNIVERSITAS BTHUNIVERSITAS BTH Kasus rabun jauh (myopia) pada anak usia sekolah terus mengalami peningkatan secara global. Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi myopia pada tahun 2022Kasus rabun jauh (myopia) pada anak usia sekolah terus mengalami peningkatan secara global. Di kawasan Asia Tenggara, prevalensi myopia pada tahun 2022
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Fokus utama penelitian adalah menjawab pertanyaan bagaimana pelanggaran terhadap asas yang bersifat abstrak dapat dibuktikan secara konkret di persidanganFokus utama penelitian adalah menjawab pertanyaan bagaimana pelanggaran terhadap asas yang bersifat abstrak dapat dibuktikan secara konkret di persidangan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022Kegagalan legislator dalam merealisasikan amanat tersebut memperpanjang ketidakpastian hukum kelembagaan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaanPermasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Upaya-upaya ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih terdapat tantangan berupa keterbatasanUpaya-upaya ini terbukti mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat sistem perlindungan anak, meskipun masih terdapat tantangan berupa keterbatasan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan anak di tingkat daerah maupun nasional. Perlindungan hukumTemuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik perlindungan anak di tingkat daerah maupun nasional. Perlindungan hukum
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Hasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat simbolik dan belum terinstitusionalisasi dengan baik dalam sistem legislasi. HambatanHasil kajian menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat simbolik dan belum terinstitusionalisasi dengan baik dalam sistem legislasi. Hambatan
Useful /
DINASTIRESDINASTIRES This condition is attributable to inadequate coordination, compounded by limited understanding and the insufficient quality of policy formulation. TheThis condition is attributable to inadequate coordination, compounded by limited understanding and the insufficient quality of policy formulation. The
DINASTIRESDINASTIRES Perubahan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan melalui proses judicial review. Pengaturan batas usia calon kepala daerahPerubahan batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat dilakukan melalui proses judicial review. Pengaturan batas usia calon kepala daerah
DINASTIRESDINASTIRES The research was conducted at the Kotamobagu District Court using a qualitative approach that combined interviews, observations, document analysis, andThe research was conducted at the Kotamobagu District Court using a qualitative approach that combined interviews, observations, document analysis, and
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dengan dampak jangka panjang. Di era digital, media sosial memainkanKekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dengan dampak jangka panjang. Di era digital, media sosial memainkan