MEJAILMIAHMEJAILMIAH
Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah HukumPerkembangan industri perawatan badan di Indonesia diikuti dengan praktik pemasaran berlebihan (overclaim) di marketplace yang dapat merugikan konsumen secara kesehatan dan finansial akibat informasi menyesatkan tanpa bukti ilmiah yang memadai. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat overclaim berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pemasaran produk perawatan badan secara overclaim di marketplace merupakan praktik yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen.Overclaim terjadi dalam bentuk penyebaran informasi yang berlebihan atau tidak sesuai fakta ilmiah terkait manfaat produk, yang bertujuan menarik minat konsumen secara tidak jujur.Dalam banyak kasus, overclaim tersebut tidak disertai uji laboratorium yang valid, bahkan mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon yang berpotensi membahayakan kesehatan.Perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban overclaim telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Namun, implementasi perlindungan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen terhadap hak dan prosedur pengaduan, terbatasnya jangkauan pengawasan BPOM dan YLKI di platform digital, serta tidak adanya regulasi yang mengikat marketplace secara tegas terhadap verifikasi dan tanggung jawab produk.Oleh karena itu, diperlukan upaya sistemik berupa regulasi yang lebih ketat terhadap marketplace, verifikasi produk kosmetik yang terdaftar dan berizin BPOM, sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan overclaim, edukasi dan literasi hukum konsumen, serta sinergi antara pemerintah, BPOM, Kominfo, marketplace, dan masyarakat.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital, diperlukan sinergi antara pemerintah, BPOM, Kominfo, marketplace, dan masyarakat. Marketplace harus memiliki tanggung jawab sosial dan hukum untuk memastikan produk yang beredar di platform mereka tidak membahayakan konsumen. Edukasi dan literasi hukum konsumen juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami risiko dan hak-haknya. Selain itu, regulasi yang lebih ketat terhadap marketplace dan verifikasi produk kosmetik yang terdaftar dan berizin BPOM dapat membantu mencegah praktik overclaim dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. Terakhir, penguatan pengawasan oleh BPOM dan YLKI di platform digital dapat membantu mendeteksi dan menindak pelaku usaha yang melakukan overclaim.
| File size | 331.26 KB |
| Pages | 19 |
| DMCA | Report |
Related /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Perlindungan hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren terkait dengan tujuan pendidikan pesantren, termasuk pencegahan kekerasan melalui pembentukanPerlindungan hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren terkait dengan tujuan pendidikan pesantren, termasuk pencegahan kekerasan melalui pembentukan
OJSAPAJIOJSAPAJI Penelitian ini menunjukkan bahwa kondisi makroekonomi Indonesia pasca-pandemi mengalami pemulihan yang cukup signifikan, didukung oleh kebijakan fiskalPenelitian ini menunjukkan bahwa kondisi makroekonomi Indonesia pasca-pandemi mengalami pemulihan yang cukup signifikan, didukung oleh kebijakan fiskal
UNDIKMAUNDIKMA Dengan pendekatan partisipatif dan praktik langsung, kegiatan ini berhasil memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas manajerial mitra danDengan pendekatan partisipatif dan praktik langsung, kegiatan ini berhasil memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kapasitas manajerial mitra dan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Solusi ini sah secara hukum dan pragmatis, namun menimbulkan dilema keadilan waktu bagi pihak yang berhak, karena akses terhadap hak ganti kerugian menjadiSolusi ini sah secara hukum dan pragmatis, namun menimbulkan dilema keadilan waktu bagi pihak yang berhak, karena akses terhadap hak ganti kerugian menjadi
STIEMSTIEM Penelitian ini berfokus untuk menelaah pengaruh kinerja keuangan yang diukur dengan Earning Per Share (EPS), Quick Ratio (QR), dan Total Asset TurnoverPenelitian ini berfokus untuk menelaah pengaruh kinerja keuangan yang diukur dengan Earning Per Share (EPS), Quick Ratio (QR), dan Total Asset Turnover
UNTARUNTAR Dampak pandemi virus Corona telah mengganggu beberapa sektor industri, termasuk perbankan, yang merupakan kekuatan pendorong ekonomi suatu negara dan pertumbuhanDampak pandemi virus Corona telah mengganggu beberapa sektor industri, termasuk perbankan, yang merupakan kekuatan pendorong ekonomi suatu negara dan pertumbuhan
STIMSUKMAMEDANSTIMSUKMAMEDAN Namun, secara parsial, sewa lahan, pendidikan, dan kesehatan tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan petani kopi, sementara biaya produksi danNamun, secara parsial, sewa lahan, pendidikan, dan kesehatan tidak berpengaruh signifikan terhadap pendapatan petani kopi, sementara biaya produksi dan
UNTAG SMDUNTAG SMD Alat analisis yang digunakan adalah Paired Sample T Test yang digunakan untuk menguji hipotesis untuk mengetahui perbedaan signifikan harga saham indeksAlat analisis yang digunakan adalah Paired Sample T Test yang digunakan untuk menguji hipotesis untuk mengetahui perbedaan signifikan harga saham indeks
Useful /
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Temuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum yang lebih adaptif dan responsif dalam perlindunganTemuan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan dan praktik penegakan hukum yang lebih adaptif dan responsif dalam perlindungan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Di era digital, media sosial memainkan peran ganda yang paradoksal dalam penanganan kasus-kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peranDi era digital, media sosial memainkan peran ganda yang paradoksal dalam penanganan kasus-kasus ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana strategi, pola, dan faktor pendukung yang memungkinkan terjadinya kejahatan seksual oleh tenaga pendidik,Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana strategi, pola, dan faktor pendukung yang memungkinkan terjadinya kejahatan seksual oleh tenaga pendidik,
WONOGIRIKABWONOGIRIKAB Tindak lanjut yang diambil oleh layanan bimbingan dan konseling di SMPN 2 Jatisrono adalah dengan melaksanakan “Kosasi. “Kosasi adalah akronim dariTindak lanjut yang diambil oleh layanan bimbingan dan konseling di SMPN 2 Jatisrono adalah dengan melaksanakan “Kosasi. “Kosasi adalah akronim dari