MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Perkembangan industri perawatan badan di Indonesia diikuti dengan praktik pemasaran berlebihan (overclaim) di marketplace yang dapat merugikan konsumen secara kesehatan dan finansial akibat informasi menyesatkan tanpa bukti ilmiah yang memadai. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat overclaim berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pemasaran produk perawatan badan secara overclaim di marketplace merupakan praktik yang melanggar prinsip-prinsip perlindungan konsumen.Overclaim terjadi dalam bentuk penyebaran informasi yang berlebihan atau tidak sesuai fakta ilmiah terkait manfaat produk, yang bertujuan menarik minat konsumen secara tidak jujur.Dalam banyak kasus, overclaim tersebut tidak disertai uji laboratorium yang valid, bahkan mengandung zat berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon yang berpotensi membahayakan kesehatan.Perlindungan terhadap konsumen yang menjadi korban overclaim telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Namun, implementasi perlindungan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya pemahaman konsumen terhadap hak dan prosedur pengaduan, terbatasnya jangkauan pengawasan BPOM dan YLKI di platform digital, serta tidak adanya regulasi yang mengikat marketplace secara tegas terhadap verifikasi dan tanggung jawab produk.Oleh karena itu, diperlukan upaya sistemik berupa regulasi yang lebih ketat terhadap marketplace, verifikasi produk kosmetik yang terdaftar dan berizin BPOM, sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan overclaim, edukasi dan literasi hukum konsumen, serta sinergi antara pemerintah, BPOM, Kominfo, marketplace, dan masyarakat.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen di era digital, diperlukan sinergi antara pemerintah, BPOM, Kominfo, marketplace, dan masyarakat. Marketplace harus memiliki tanggung jawab sosial dan hukum untuk memastikan produk yang beredar di platform mereka tidak membahayakan konsumen. Edukasi dan literasi hukum konsumen juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami risiko dan hak-haknya. Selain itu, regulasi yang lebih ketat terhadap marketplace dan verifikasi produk kosmetik yang terdaftar dan berizin BPOM dapat membantu mencegah praktik overclaim dan melindungi konsumen dari produk berbahaya. Terakhir, penguatan pengawasan oleh BPOM dan YLKI di platform digital dapat membantu mendeteksi dan menindak pelaku usaha yang melakukan overclaim.

  1. Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Overclaim di Marketplace... doi.org/10.70308/adagium.v3i2.228Kajian Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Pemasaran Produk Perawatan Badan Overclaim di Marketplace doi 10 70308 adagium v3i2 228
Read online
File size331.26 KB
Pages19
DMCAReport

Related /

ads-block-test