MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum yang tersedia bagi konsumen dalam transaksi e-ticketing, khususnya dalam kasus-kasus seperti keterlambatan pembayaran dan konfirmasi tiket elektronik. Fokus penelitian ini adalah pada kasus konser DAY6 3rd World Tour Forever Young di Jakarta, yang diselenggarakan oleh promotor Mecimapro, di mana banyak konsumen yang mengalami kendala teknis pada platform penjualan tiket, terutama pada saat pembayaran dan konfirmasi tiket. Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU ITE. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penanganan yang dilakukan oleh promotor terhadap isu-isu tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang digariskan dalam undang-undang. Indikator implementasi yang tidak memadai termasuk kurangnya akuntabilitas, kurangnya keterbukaan informasi, dan lambatnya respon terhadap keluhan konsumen. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan pengawasan, akuntabilitas di antara para pelaku usaha digital, dan penerapan mekanisme pengaduan konsumen yang efektif.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi e-ticketing masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal keandalan layanan dan penyelesaian keluhan.Temuan penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus DAY6 oleh promotor Mecimapro belum sepenuhnya mematuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam UUPK.Konsumen mengalami kerugian finansial dan emosional akibat keterlambatan pembayaran dan konfirmasi tiket elektronik.Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan, akuntabilitas, dan transparansi di antara pelaku usaha digital, serta pengembangan mekanisme pengaduan konsumen yang efektif.Selain itu, penting untuk meningkatkan literasi digital konsumen dan memperkuat peran organisasi perlindungan konsumen dalam mengadvokasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam transaksi e-ticketing, diperlukan reformasi struktural dalam sistem penyelesaian sengketa konsumen digital. Pemerintah dapat membentuk unit khusus sengketa digital di dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk menangani keluhan terkait transaksi tiket elektronik dan konser. Selain itu, promotor konser dan platform penjualan tiket harus menerapkan Prosedur Operasi Standar (SOP) layanan pelanggan yang jelas, transparan, dan responsif, yang mencakup alur kompensasi, mekanisme refund yang mudah, dan ketersediaan layanan pelanggan multi-kanal yang efektif. Penguatan ekosistem juga menuntut peningkatan literasi digital konsumen secara masif melalui kampanye edukasi yang didukung oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Dengan demikian, perlindungan konsumen dalam transaksi digital dapat dicapai secara efektif dan berkelanjutan.

  1. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Ticketing Pending Payment dan Keterlambatan Konfirmasi E-Ticket... ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/223Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E Ticketing Pending Payment dan Keterlambatan Konfirmasi E Ticket ejournal mejailmiah index php adagium article view 223
Read online
File size454.17 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test