MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban hukum terhadap pondok pesantren yang mengabaikan korban kekerasan seksual sesama jenis di Pondok Pesantren dalam kaitannya dengan . Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode kualitatif untuk menghasilkan data deskriptif-analisis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif. Namun peraturan yang mengakomodir perlindungan hukum tersebut tidak menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren berkaitan erat dengan tujuan pendidikan pesantren, yakni; a) pencegahan kekerasan seksual melalui pembentukan individu unggul; b) pencegahan kekerasan seksual melalui peningkatan kualitas hidup masyarakat; c) pengembangan nilai Islam rahmatan lil alamin; d) penyelenggaraan Pondok Pesantren berdasarkan hukum nasional.

Pengabaian Pondok Pesantren terhadap korban kekerasan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administratif.Peraturan yang ada belum menjelaskan mekanisme pemberian sanksi dan kategorisasi tingkat pelanggaran, menyebabkan ketidakpastian hukum.Perlindungan hukum korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren terkait dengan tujuan pendidikan pesantren, termasuk pencegahan kekerasan melalui pembentukan individu unggul dan pengembangan nilai Islam rahmatan lil alamin.

1. Penelitian tentang efektivitas sanksi administratif dalam menangani kekerasan seksual di Pondok Pesantren, dengan fokus pada perbandingan antara kebijakan yang ada dan implementasinya. 2. Analisis peran pendidikan agama dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan pesantren, termasuk bagaimana nilai-nilai Islam dapat diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. 3. Studi tentang dampak kerangka hukum nasional terhadap perlindungan korban kekerasan seksual di pesantren, dengan mengidentifikasi celah hukum yang masih ada dan rekomendasi untuk penyempurnaan regulasi.

  1. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan... doi.org/10.70308/adagium.v3i2.106Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Sesama Jenis Dihubungkan dengan Tujuan Pendidikan doi 10 70308 adagium v3i2 106
  2. Isu Gender dan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam | AL-MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora... doi.org/10.37680/almikraj.v4i1.4017Isu Gender dan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Islam AL MIKRAJ Jurnal Studi Islam dan Humaniora doi 10 37680 almikraj v4i1 4017
Read online
File size278.08 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test