MEJAILMIAHMEJAILMIAH

Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah Hukum

Kajian ini bertujuan untuk menelaah konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan audit finansial desa. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara langsung, serta dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa. Pendekatan kajian yang diterapkan merupakan studi yuridis melalui sudut pandang perundang-undangan, historis, perbandingan, serta konseptual. Temuan studi memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menyediakan landasan yuridis yang lebih kokoh bagi BPK melakukan audit langsung ke desa, tidak lagi terbatas pada audit APBD kabupaten/kota. Kewenangan BPK kini meliputi audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif, sehingga pengawasan keuangan desa menjadi lebih komprehensif dan substantif. Dampak dari perubahan ini adalah meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa, serta penguatan prinsip good governance di tingkat desa.

Secara keseluruhan, implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa adalah perluasan mandat, penguatan prinsip good governance, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih efektif dan partisipatif.Dengan demikian, perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar dilakukan kajian empiris mengenai efektivitas implementasi audit BPK di berbagai desa, analisis hambatan teknis dan sosial dalam pelaksanaan pengawasan, serta pengembangan model pelaporan keuangan desa yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian komparatif antar daerah juga penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang berbeda dalam pengawasan keuangan desa di era regulasi baru.

  1. Implikasi Yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)... ejournal.mejailmiah.com/index.php/adagium/article/view/226Implikasi Yuridis Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan BPK ejournal mejailmiah index php adagium article view 226
Read online
File size267.79 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test