MEJAILMIAHMEJAILMIAH
Adagium: Jurnal Ilmiah HukumAdagium: Jurnal Ilmiah HukumKajian ini bertujuan untuk menelaah konsekuensi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pelaksanaan audit finansial desa. Permasalahan utama yang diangkat adalah bagaimana perubahan regulasi ini memperluas, memperjelas, dan memperkuat peran BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa secara langsung, serta dampaknya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan desa. Pendekatan kajian yang diterapkan merupakan studi yuridis melalui sudut pandang perundang-undangan, historis, perbandingan, serta konseptual. Temuan studi memperlihatkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menyediakan landasan yuridis yang lebih kokoh bagi BPK melakukan audit langsung ke desa, tidak lagi terbatas pada audit APBD kabupaten/kota. Kewenangan BPK kini meliputi audit administratif, audit kinerja, dan audit investigatif, sehingga pengawasan keuangan desa menjadi lebih komprehensif dan substantif. Dampak dari perubahan ini adalah meningkatnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan desa, serta penguatan prinsip good governance di tingkat desa.
Secara keseluruhan, implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 terhadap kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan desa adalah perluasan mandat, penguatan prinsip good governance, peningkatan transparansi dan akuntabilitas, serta penguatan sistem pengawasan keuangan desa yang lebih efektif dan partisipatif.Dengan demikian, perubahan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa dan mendorong terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Untuk penelitian selanjutnya, disarankan agar dilakukan kajian empiris mengenai efektivitas implementasi audit BPK di berbagai desa, analisis hambatan teknis dan sosial dalam pelaksanaan pengawasan, serta pengembangan model pelaporan keuangan desa yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Penelitian komparatif antar daerah juga penting untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan tantangan yang berbeda dalam pengawasan keuangan desa di era regulasi baru.
| File size | 267.79 KB |
| Pages | 14 |
| DMCA | Report |
Related /
DINASTIREVDINASTIREV Pelaksanaan tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip good governance, dan sentralisasi kewenangan telahPelaksanaan tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip good governance, dan sentralisasi kewenangan telah
UNSULTRAUNSULTRA Secara keseluruhan, penelitian ini membuktikan bahwa pendekatan partisipatif berbasis analisis SWOT dan prinsip good governance efektif menjembatani kesenjanganSecara keseluruhan, penelitian ini membuktikan bahwa pendekatan partisipatif berbasis analisis SWOT dan prinsip good governance efektif menjembatani kesenjangan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan pengawasan, akuntabilitas di antara para pelaku usaha digital, dan penerapan mekanisme pengaduan konsumenPenelitian ini menekankan pentingnya peningkatan pengawasan, akuntabilitas di antara para pelaku usaha digital, dan penerapan mekanisme pengaduan konsumen
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Boalemo telah menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku pornografi secara prosedural, menjaga kerahasiaan identitas,Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Boalemo telah menjalankan penegakan hukum terhadap pelaku pornografi secara prosedural, menjaga kerahasiaan identitas,
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Upaya perlindungan anak memerlukan penguatan pengawasan di sekolah, edukasi seksual, dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkunganUpaya perlindungan anak memerlukan penguatan pengawasan di sekolah, edukasi seksual, dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Tantangan utama dalam pelaksanaan perlindungan hukum antara lain terbatasnya personel di kepolisian, kurangnya sarana pendukung, serta adanya stigma sosialTantangan utama dalam pelaksanaan perlindungan hukum antara lain terbatasnya personel di kepolisian, kurangnya sarana pendukung, serta adanya stigma sosial
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksaMetode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan jaksa
IC MESIC MES Dengan memanfaatkan diagram lingkaran kausal, analisis ini mengidentifikasi lingkaran penguat yang mencakup kemiskinan, ketergantungan bantuan, dan keruntuhanDengan memanfaatkan diagram lingkaran kausal, analisis ini mengidentifikasi lingkaran penguat yang mencakup kemiskinan, ketergantungan bantuan, dan keruntuhan
Useful /
AN NADWAHAN NADWAH Model ini dimulai dari proses rekrutmen dan seleksi yang tidak hanya transparan dan objektif, tetapi juga menempatkan penilaian akhlak, spiritualitas,Model ini dimulai dari proses rekrutmen dan seleksi yang tidak hanya transparan dan objektif, tetapi juga menempatkan penilaian akhlak, spiritualitas,
AN NADWAHAN NADWAH Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi interaktif yang membahas konsep manajemen efisien, pengelolaan waktu, biaya dan sumber dayaMetode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi dan diskusi interaktif yang membahas konsep manajemen efisien, pengelolaan waktu, biaya dan sumber daya
UBTUBT Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan konseling terhadap pecandu narkoba. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif denganPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan konseling terhadap pecandu narkoba. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan
UBTUBT Responden berasal dari domisili beberapa wilayah di pulau Jawa dengan perolehan tiga tertinggi dari Pemalang sebesar 17. 1%, Kabupaten Tegal sebesar 22,9%Responden berasal dari domisili beberapa wilayah di pulau Jawa dengan perolehan tiga tertinggi dari Pemalang sebesar 17. 1%, Kabupaten Tegal sebesar 22,9%