DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pertambangan ilegal di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius berupa deforestasi, ancaman longsor, dan terganggunya sumber air bersih. Meskipun kerangka hukum telah tersedia melalui Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan kasus (case approach), didukung data empiris berupa fakta lapangan serta literatur akademik terkait hukum lingkungan dan tata kelola pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan di Gunung Kuda belum efektif, ditandai oleh lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, keterbatasan kapasitas pengawasan, serta kurangnya konsistensi aparat penegak hukum. Hal ini memperlihatkan kesenjangan antara das sollen (aturan hukum yang berlaku) dan das sein (praktik implementasi). Selain itu, tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal di Gunung Kuda belum sepenuhnya mencerminkan prinsip good governance sebagaimana menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan rule of law. Sentralisasi kewenangan pasca revisi UU Minerba 2020 justru melemahkan kontrol lokal, sehingga respons pemerintah bersifat reaktif dan tidak berkelanjutan. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa kasus Gunung Kuda menjadi cerminan lemahnya efektivitas penegakan hukum lingkungan di Indonesia, sekaligus menunjukkan belum optimalnya tata kelola pertambangan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.

Penegakan hukum lingkungan dalam kasus pertambangan ilegal di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon menunjukkan adanya kesenjangan antara das sollen dan das sein.Meskipun regulasi telah memberikan landasan hukum yang jelas, praktik penegakan hukum di lapangan masih lemah.Hal ini dipengaruhi oleh minimnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, lemahnya komitmen aparat, serta keterbatasan kapasitas pengawasan.Pelaksanaan tata kelola dan pengawasan pertambangan ilegal belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip good governance, dan sentralisasi kewenangan telah melemahkan peran pemerintah daerah.Kasus Gunung Kuda mencerminkan lemahnya efektivitas pengawasan lingkungan dan belum terwujudnya tata kelola pertambangan yang sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Berdasarkan analisis, beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan adalah: pertama, penelitian mendalam mengenai dampak sentralisasi kewenangan dalam UU Minerba terhadap efektivitas pengawasan lingkungan di daerah, dengan fokus pada studi komparatif antara daerah yang memiliki karakteristik sumber daya alam berbeda. Kedua, penelitian kualitatif yang mengeksplorasi persepsi dan partisipasi masyarakat lokal dalam upaya penegakan hukum lingkungan, termasuk faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dan mekanisme pelaporan. Ketiga, penelitian eksperimental yang menguji efektivitas berbagai model pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan lingkungan, seperti pembentukan forum pengawasan lingkungan berbasis masyarakat atau penerapan teknologi pengawasan partisipatif. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan.

Read online
File size282.5 KB
Pages10
Short Linkhttps://juris.id/p-3zU
DMCAReport

Related /

ads-block-test