DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kemajuan dalam kecerdasan buatan (AI) sudah memengaruhi berbagai sisi kehidupan kita, tetapi juga menimbulkan masalah baru, seperti kejahatan siber, salah satunya melalui teknologi deepfake. Penyalahgunaan teknologi ini sering kali digunakan untuk menciptakan konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik, terutama dengan menempelkan wajah individu ke dalam foto atau video bermuatan pornografi, lalu disebarkan melalui media internet. Fenomena ini menimbulkan persoalan serius dalam perlindungan hak privasi dan kehormatan individu di era digital. Riset ini bertujuan menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap oknum penyunting gambar yang bersifat memfitnah dan menelusuri landasan hukum positif Indonesia yang bisa dipakai guna menjerat pelaku serta memberikan perlindungan kepada korban. Riset ini menggunakan metode normatif dalam menggali hukumnya dan dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual, serta mengkaji teori pertanggungjawaban pidana untuk menganalisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Rekayasa Foto Yang Mengandung Unsur Pencemaran Nama Baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebaran konten deepfake yang mencemarkan nama baik dapat dijerat melalui ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur tentang larangan mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 66 UU No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi. Pasal 1365 KUHPer menyatakan korban perbuatan melawan hukum juga dapat mengajukan gugatan perdata selain gugatan pidana. Penegakan hukum terhadap kejahatan ini menghadapi tantangan teknis, seperti sulitnya pelacakan pelaku dan pembuktian keaslian konten, sehingga memerlukan dukungan regulasi khusus dan kerja sama lintas sektor.

Penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence, khususnya deepfake, telah melahirkan bentuk kejahatan digital baru yang meresahkan, terutama terkait pencemaran nama baik melalui manipulasi visual atau audio.Pelaku penyebaran konten deepfake yang mengandung unsur pencemaran nama baik dapat dijerat melalui berbagai pasal dalam UU ITE, KUHP, dan UU PDP.Selain sanksi pidana, korban juga dapat mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan ganti rugi.Diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan literasi digital, dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk melindungi korban secara efektif.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas regulasi yang ada dalam menanggulangi kejahatan deepfake, termasuk mengidentifikasi celah hukum yang perlu diperbaiki atau ditambahkan. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengembangkan teknologi deteksi deepfake yang lebih akurat dan mudah diakses oleh masyarakat umum, sehingga dapat membantu mencegah penyebaran konten palsu. Ketiga, penting untuk mengkaji dampak psikologis dan sosial dari menjadi korban deepfake, serta merumuskan program rehabilitasi yang komprehensif bagi para korban. Penelitian ini dapat dilakukan dengan metode kuantitatif dan kualitatif, melibatkan ahli hukum, teknologi informasi, psikologi, dan sosiologi, serta melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan korban deepfake. Dengan demikian, hasil penelitian dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan deepfake dan membangun ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.

Read online
File size328.64 KB
Pages15
Short Linkhttps://juris.id/p-3zT
DMCAReport

Related /

ads-block-test