NEWINERANEWINERA
Journal La SocialeJournal La SocialePada era modern ini, perkembangan teknologi informasi, media elektronik, dan globalisasi terjadi di hampir semua aspek kehidupan. Salah satu kejahatan yang terjadi akibat penyalahgunaan teknologi elektronik dan komputer adalah kasus pencemaran nama baik melalui media sosial. Kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 ayat (1). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum apa yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pelakunya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik di media sosial jika terbukti memenuhi empat elemen dalam Undang-Undang ITE.
Artikel ini tidak bermaksud melarang hak kebebasan berpendapat yang dijamin dalam konstitusi, namun menegaskan adanya batasan hukum terhadap tindakan pencemaran nama baik.Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3), berlaku sebagai lex specialis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik yang sebelumnya diatur dalam KUHP.Untuk dapat dipidana, pelaku harus memenuhi empat elemen.setiap orang, secara sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang mengandung pencemaran nama baik, serta melakukan distribusi, transmisi, atau membuat informasi tersebut dapat diakses publik.
Pertama, perlu penelitian lanjutan yang mengkaji persepsi masyarakat luas terhadap batas wajar kebebasan berpendapat dan kewajaran penerapan hukuman pidana atas pencemaran nama baik di media sosial, terutama di kalangan generasi muda pengguna aktif media sosial. Kedua, diperlukan studi mendalam tentang efektivitas penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam putusan pengadilan selama lima tahun terakhir, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi vonis dan apakah terdapat ketidakkonsistenan penegakan hukum antarwilayah. Ketiga, perlu dilakukan penelitian tentang perlindungan hukum bagi korban pencemaran nama baik di media sosial, khususnya mengenai proses pemulihan reputasi, hak untuk dilupakan (right to be forgotten), dan dukungan psikologis yang tersedia secara hukum, agar sistem peradilan dapat lebih berpihak pada keadilan restoratif selain pendekatan represif.
| File size | 467.81 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
USMUSM Abstrak: Penelitian ini menganalisis dampak hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE) terhadap kebebasan berbicara di ruang digital di Indonesia selamaAbstrak: Penelitian ini menganalisis dampak hukum informasi dan transaksi elektronik (ITE) terhadap kebebasan berbicara di ruang digital di Indonesia selama
UncenUncen Setiap subtipe HIV-1 menunjukkan pola distribusi yang bervariasi di berbagai wilayah, di mana faktor geografis diduga berkontribusi pada perbedaan tersebut.Setiap subtipe HIV-1 menunjukkan pola distribusi yang bervariasi di berbagai wilayah, di mana faktor geografis diduga berkontribusi pada perbedaan tersebut.
IAIN MADURAIAIN MADURA Perkembangan teknologi telah mengganggu budaya hukum masyarakat Muslim Aceh, terutama dengan meningkatnya praktik perjudian dan prostitusi online.meskipunPerkembangan teknologi telah mengganggu budaya hukum masyarakat Muslim Aceh, terutama dengan meningkatnya praktik perjudian dan prostitusi online.meskipun
UNESAUNESA Masalah radikalisme di Indonesia bukanlah hal yang baru dan harus dikelola terus-menerus. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahamanMasalah radikalisme di Indonesia bukanlah hal yang baru dan harus dikelola terus-menerus. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman
UMMUMM Pertama-tama, pemikiran telah ditetapkan terkait triad politik dan Indonesia sendiri adalah negara demokratis. Demokrasi membebaskan rakyatnya untuk menyuarakanPertama-tama, pemikiran telah ditetapkan terkait triad politik dan Indonesia sendiri adalah negara demokratis. Demokrasi membebaskan rakyatnya untuk menyuarakan
NEWINERANEWINERA Jika aborsi tidak mengakibatkan penghentian kehamilan, maka tindakan tersebut dapat dikenai Pasal 53 ayat 1 KUHP sebagai upaya tindak pidana, dan dapatJika aborsi tidak mengakibatkan penghentian kehamilan, maka tindakan tersebut dapat dikenai Pasal 53 ayat 1 KUHP sebagai upaya tindak pidana, dan dapat
NEWINERANEWINERA Dewan legislatif Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 TahunDewan legislatif Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
NEWINERANEWINERA Dalam pandangan positivisme, pengetahuan tidak pernah melebihi fakta sementara rasionalisme administratif adalah metode untuk memperoleh pengetahuan dalamDalam pandangan positivisme, pengetahuan tidak pernah melebihi fakta sementara rasionalisme administratif adalah metode untuk memperoleh pengetahuan dalam
Useful /
JOIVJOIV Hence, the good features have been obtained based on the experiments. To ensure the selected features are good or not, the results of classification haveHence, the good features have been obtained based on the experiments. To ensure the selected features are good or not, the results of classification have
JOIVJOIV Teknologi realitas virtual mampu memberikan pengalaman baru dan sudut pandang berbeda terhadap suatu aktivitas, peristiwa, atau produk bagi pengguna. SejalanTeknologi realitas virtual mampu memberikan pengalaman baru dan sudut pandang berbeda terhadap suatu aktivitas, peristiwa, atau produk bagi pengguna. Sejalan
NEWINERANEWINERA Berdasarkan temuan, beberapa wilayah belum memiliki layanan kesehatan dan infrastruktur yang memadai. Pemerintah telah melakukan upaya pengembangan layananBerdasarkan temuan, beberapa wilayah belum memiliki layanan kesehatan dan infrastruktur yang memadai. Pemerintah telah melakukan upaya pengembangan layanan
NEWINERANEWINERA Keamanan pangan terkait dengan produksi, persediaan, akses, dan pemanfaatan. Pemanfaatan biasanya merujuk pada penggunaan berbagai jenis nutrisi bagi tubuhKeamanan pangan terkait dengan produksi, persediaan, akses, dan pemanfaatan. Pemanfaatan biasanya merujuk pada penggunaan berbagai jenis nutrisi bagi tubuh