UMMUMM

Legality : Jurnal Ilmiah HukumLegality : Jurnal Ilmiah Hukum

Tatanan hukum pidana di Indonesia hingga saat ini masih menggunakan pemikiran legal-positivisme, di mana hukum dianggap terbatas pada ketaatan terhadap apa yang tertulis dalam teks dan maknanya yang masih formal-teksual. Hukum harus memiliki unsur keadilan dalam memutuskan setiap kasus. Pemikiran positivis hukum dinilai bertentangan dengan kondisi sosial masyarakat. Zaman menuntut hukum untuk adaptif, memerlukan pembaruan hukum pidana dan pelaksanaannya di pengadilan. Perkembangan era yang semakin canggih menimbulkan banyak masalah baru dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritik larangan analogi yang dianggap bertentangan dengan prinsip legalitas. Melalui metode penelitian normatif, peneliti berusaha menguraikan secara kualitatif dengan melihat dasar teoretis dari rumusan masalah yang dibuat terkait pendapat para ahli mengenai penggunaan analogi hukum. Sementara, melalui pendekatan deskriptif, tujuan penelitian ini mencoba untuk menggambarkan situasi sosial masyarakat pada masa larangan analogi atau penyebab munculnya prinsip legalitas dengan era modern ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa seorang hakim diperbolehkan menggunakan penafsiran analitis dalam memutuskan kasus-kasus baru.

Larangan penafsiran analogi dalam perkara pidana sudah tidak relevan lagi saat ini.Pertama-tama, pemikiran telah ditetapkan terkait triad politik dan Indonesia sendiri adalah negara demokratis.Demokrasi membebaskan rakyatnya untuk menyuarakan apa yang diinginkan dan tidak diinginkan.Berangkat dari pemikiran Pompe, tampaknya analogi hukum perlu digunakan dalam peradilan pidana.Oleh karena itu, perkembangan zaman dan teknologi mendorong hukum untuk selalu mampu mengisi kekosongan di masyarakat.Hukum harus adaptif dan menyesuaikan dengan kondisi zaman.Modernitas berdampak pada munculnya kejahatan-kejahatan baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi.Oleh karena itu, penafsiran analogi ini tampaknya tidak hanya digunakan dalam peradilan perdata tetapi juga harus digunakan dalam peradilan pidana.

Saran penelitian lanjutan dapat dilakukan dengan menggali lebih dalam tentang dampak penggunaan analogi dalam pengambilan keputusan hakim di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang tepat bisa berkisar pada bagaimana efek penggunaan penafsiran analogi terhadap keadilan substansial dalam sistem peradilan pidana. Selain itu, mengingat kemajuan teknologi, penting untuk mengeksplorasi apakah ada metode interpretasi hukum baru yang dapat dikembangkan untuk menangani kejahatan siber yang semakin kompleks. Penelitian lebih lanjut juga bisa mengevaluasi perbandingan dengan sistem hukum di negara lain yang membolehkan penggunaan analogi, guna memahami implikasi dan kemungkinan adaptasi dalam konteks hukum Indonesia.

  1. Analogy interpretation for renewal criminal justice in Indonesia | Legality : Jurnal Ilmiah Hukum. analogy... ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/10604Analogy interpretation for renewal criminal justice in Indonesia Legality Jurnal Ilmiah Hukum analogy ejournal umm ac index php legality article view 10604
  1. #criminal justice#criminal justice
File size429.96 KB
Pages11
DMCAReportReport

ads-block-test