NEWINERANEWINERA

Journal La SocialeJournal La Sociale

Tujuan artikel ini adalah menyelidiki respons hukum terhadap aborsi yang gagal. Karakter utama studi ini bersifat yuridis normatif, dengan menggabungkan kerangka filosofis dan perundang‑undangan. Berdasarkan hasil percobaan aborsi, Pasal 53 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dilanggar, termasuk pula pihak yang membantu prosedur serta korban. Jika aborsi menyebabkan kematian bayi, maka berdasarkan Pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP, pelaku dapat melakukan tindak pidana secara individu maupun bersama. Akibatnya, mereka dapat diproses secara adil dan dapat dikategorikan sebagai penjahat atau asisten. Pasal 50 dikembangkan sebagai respons terhadap kegagalan dalam praktik aborsi; pasal tersebut tidak dapat dipidana kecuali dilaksanakan sesuai dengan prosedur teknis dan kualitas organisasi. Secara umum, tidak diperlukan izin untuk menggunakan tindakan darurat, namun hal ini tidak berlaku bagi aborsi yang dilakukan atas dasar keadaan darurat medis, kecuali dalam konseling sebelum dan selama pelaksanaan aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang‑Undang No. 36 Tahun 2009.

Jika aborsi tidak mengakibatkan penghentian kehamilan, maka tindakan tersebut dapat dikenai Pasal 53 ayat 1 KUHP sebagai upaya tindak pidana, dan dapat ditambah dengan Pasal 299.Apabila aborsi dilakukan oleh perempuan hamil dan menyebabkan kematian bayi, maka Pasal 346 KUHP diterapkan.bila dilakukan oleh pihak lain yang menyebabkan kematian ibu dan bayi, maka Pasal 347 atau 348 dapat diterapkan, dan bila pelaku merupakan dokter, bidan, atau tenaga medis, Pasal 349 menambah hukuman sebesar sepertiga.Selain itu, pemberian bantuan, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang dalam aborsi dapat dikenai Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 194 Undang‑Undang Kesehatan, dengan tambahan regulasi pada Undang‑Undang No.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana definisi kegawatdaruratan medis dalam konteks aborsi dapat disepakati secara klinis dan hukum di Indonesia, sehingga memberikan kepastian bagi tenaga medis dan pasien; selanjutnya, studi dapat mengevaluasi pengaruh proses informed consent terhadap hasil hukum bagi dokter yang melakukan aborsi darurat, dengan menilai apakah prosedur persetujuan yang lengkap dapat mengurangi risiko tuntutan pidana; terakhir, analisis perbandingan kerangka hukum tentang aborsi darurat di negara-negara ASEAN dapat memberikan dasar bagi penyusunan pedoman harmonisasi regulasi di Indonesia, sehingga memperkuat perlindungan hak reproduksi sambil menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat.

  1. Legal Review of Medical Emergencies Arising Due to Failure of Abortion | Journal La Sociale. review medical... newinera.com/index.php/JournalLaSociale/article/view/305Legal Review of Medical Emergencies Arising Due to Failure of Abortion Journal La Sociale review medical newinera index php JournalLaSociale article view 305
File size453.82 KB
Pages8
DMCAReportReport

ads-block-test