NEWINERANEWINERA
Journal La SocialeJournal La SocialeTujuan artikel ini adalah menyelidiki respons hukum terhadap aborsi yang gagal. Karakter utama studi ini bersifat yuridis normatif, dengan menggabungkan kerangka filosofis dan perundang‑undangan. Berdasarkan hasil percobaan aborsi, Pasal 53 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dilanggar, termasuk pula pihak yang membantu prosedur serta korban. Jika aborsi menyebabkan kematian bayi, maka berdasarkan Pasal 346, 347, 348, dan 349 KUHP, pelaku dapat melakukan tindak pidana secara individu maupun bersama. Akibatnya, mereka dapat diproses secara adil dan dapat dikategorikan sebagai penjahat atau asisten. Pasal 50 dikembangkan sebagai respons terhadap kegagalan dalam praktik aborsi; pasal tersebut tidak dapat dipidana kecuali dilaksanakan sesuai dengan prosedur teknis dan kualitas organisasi. Secara umum, tidak diperlukan izin untuk menggunakan tindakan darurat, namun hal ini tidak berlaku bagi aborsi yang dilakukan atas dasar keadaan darurat medis, kecuali dalam konseling sebelum dan selama pelaksanaan aborsi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang‑Undang No. 36 Tahun 2009.
Jika aborsi tidak mengakibatkan penghentian kehamilan, maka tindakan tersebut dapat dikenai Pasal 53 ayat 1 KUHP sebagai upaya tindak pidana, dan dapat ditambah dengan Pasal 299.Apabila aborsi dilakukan oleh perempuan hamil dan menyebabkan kematian bayi, maka Pasal 346 KUHP diterapkan.bila dilakukan oleh pihak lain yang menyebabkan kematian ibu dan bayi, maka Pasal 347 atau 348 dapat diterapkan, dan bila pelaku merupakan dokter, bidan, atau tenaga medis, Pasal 349 menambah hukuman sebesar sepertiga.Selain itu, pemberian bantuan, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang dalam aborsi dapat dikenai Pasal 55, 56 KUHP serta Pasal 194 Undang‑Undang Kesehatan, dengan tambahan regulasi pada Undang‑Undang No.
Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana definisi kegawatdaruratan medis dalam konteks aborsi dapat disepakati secara klinis dan hukum di Indonesia, sehingga memberikan kepastian bagi tenaga medis dan pasien; selanjutnya, studi dapat mengevaluasi pengaruh proses informed consent terhadap hasil hukum bagi dokter yang melakukan aborsi darurat, dengan menilai apakah prosedur persetujuan yang lengkap dapat mengurangi risiko tuntutan pidana; terakhir, analisis perbandingan kerangka hukum tentang aborsi darurat di negara-negara ASEAN dapat memberikan dasar bagi penyusunan pedoman harmonisasi regulasi di Indonesia, sehingga memperkuat perlindungan hak reproduksi sambil menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat.
| File size | 453.82 KB |
| Pages | 8 |
| DMCA | Report |
Related /
JOURNAL GEHUJOURNAL GEHU Keberhasilan implementasi sangat bergantung pada upaya berkelanjutan guru, kemitraan keluarga, dan budaya sekolah yang menempatkan literasi sebagai keharusanKeberhasilan implementasi sangat bergantung pada upaya berkelanjutan guru, kemitraan keluarga, dan budaya sekolah yang menempatkan literasi sebagai keharusan
POLTEKTIARABUNDAPOLTEKTIARABUNDA 1) Tingkat pengetahuan mahasiswa Politeknik Tiara Bunda tentang antibiotika yaitu baik (27,2%), cukup (52,4%) dan kurang (20,4%). 2) Faktor yang mempengaruhi1) Tingkat pengetahuan mahasiswa Politeknik Tiara Bunda tentang antibiotika yaitu baik (27,2%), cukup (52,4%) dan kurang (20,4%). 2) Faktor yang mempengaruhi
PIKSIPIKSI Penelitian ini merancang sistem smart door berbasis otentikasi wajah dengan memanfaatkan ESP32-CAM sebagai pengambil citra, motor servo sebagai aktuatorPenelitian ini merancang sistem smart door berbasis otentikasi wajah dengan memanfaatkan ESP32-CAM sebagai pengambil citra, motor servo sebagai aktuator
UNDHARIUNDHARI Temuan ini menegaskan bahwa pemahaman moderasi beragama yang lebih tinggi berkorelasi dengan peningkatan karakter toleransi. Penelitian ini mematuhi prinsipTemuan ini menegaskan bahwa pemahaman moderasi beragama yang lebih tinggi berkorelasi dengan peningkatan karakter toleransi. Penelitian ini mematuhi prinsip
POLTEKKES SMGPOLTEKKES SMG Terdapat pengaruh antara kualitas layanan terhadap struktur organisasi (P-Values 0,021), struktur organisasi terhadap penggunaan sistem (P-Values 0,037)Terdapat pengaruh antara kualitas layanan terhadap struktur organisasi (P-Values 0,021), struktur organisasi terhadap penggunaan sistem (P-Values 0,037)
POLTEKKES SMGPOLTEKKES SMG 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan44 Tahun 2009 tentang rumah sakit menyebutkan bahwa Rumah Sakit merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Oleh karena itu, perlu adanya perancangan sistem informasi khusus untuk menganalisis kelengkapan formulir resume medis pasien rawat inap. Dengan adanyaOleh karena itu, perlu adanya perancangan sistem informasi khusus untuk menganalisis kelengkapan formulir resume medis pasien rawat inap. Dengan adanya
PUBLIKASIINDONESIAPUBLIKASIINDONESIA Pada saat kondisi pasang menuju surut arus bergerak dominan dengan daya kecepatan antara 0. Hal ini berpengaruh pada perubahan Kota pesisir yang dinamisPada saat kondisi pasang menuju surut arus bergerak dominan dengan daya kecepatan antara 0. Hal ini berpengaruh pada perubahan Kota pesisir yang dinamis
Useful /
POLTEKKES SMGPOLTEKKES SMG Waktu tunggu pelayanan farmasi adalah indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Tk II Udayana, Denpasar Bali.Waktu tunggu pelayanan farmasi adalah indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan kesehatan, termasuk di Rumah Sakit Tk II Udayana, Denpasar Bali.
POLTEKKES SMGPOLTEKKES SMG Jumlah sampel sebanyak 98 rekam medis. Teknik sampling yang digunakan adalah simple random sampling. Hasil penelitian prosedur pengodean diagnosis yangJumlah sampel sebanyak 98 rekam medis. Teknik sampling yang digunakan adalah simple random sampling. Hasil penelitian prosedur pengodean diagnosis yang
POLTEKKES SMGPOLTEKKES SMG Dari pantauan di RS Setia Mitra, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan penerapan sistem rekam medis elektronik (RME). Seperti yang kita ketahui,Dari pantauan di RS Setia Mitra, terdapat permasalahan yang berkaitan dengan penerapan sistem rekam medis elektronik (RME). Seperti yang kita ketahui,
NEWINERANEWINERA Pasien diberikan hak untuk mengetahui mengenai kegiatan medis, yang digariskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Per) No. 290 tentang Persetujuan TindakanPasien diberikan hak untuk mengetahui mengenai kegiatan medis, yang digariskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Per) No. 290 tentang Persetujuan Tindakan