UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Republik Maluku Selatan merupakan organisasi yang terlarang tertuang dalam Keputusan Darurat Sipil Tentang Aktifitas Organisasi Front Kedaulatan Maluku Republik Maluku Selatan, yang di dalamnya membicarakan tentang eksistensi negara Republik Maluku Selatan pada saat Negara Indonesia terbentuk pada mulanya, dan sampai hari ini menurut hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Republik Maluku Selatan itu adalah organisasi yang dilarang karena tujuannya adalah makar dalam pengertian ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Putusan Nomor 69/Pid.B/2021/PN Drh membuktikan masih adanya individu untuk menggalang kekuatan berusaha memproklamirkan Republik Maluku Selatan sebagai negara. Penulis akan membahas analisis alat bukti dan penerapan pasal 106 KUHP Jo 55 ayat (1) KUHP dalam perkara tindak pidana makar.

Drh telah sesuai dengan Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana dalam meyakinkan hakim untuk memutus perkara tersebut.Penerapan Pasal 106 Jo Pasal 55 ayat (1) dalam Putusan Nomor 69/Pid.Drh telah sesuai dengan fakta hukum yang telah dibuktikan dalam persidangan, di mana unsur yang memenuhi Pasal 106 KUHP adalah niat dan permulaan pelaksanaan terdakwa untuk memisahkan wilayah Maluku dari NKRI.Berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdakwa terbukti melanggar Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penelitian lanjutan dapat menggali lebih dalam mengenai efektivitas pasal makar dalam KUHP terhadap kelompok-kelompok separatis di Indonesia, dengan mempertimbangkan perubahan lanskap politik dan sosial. Studi komparatif tentang penerapan pasal makar di berbagai negara dengan konteks separatisme yang berbeda juga relevan untuk memberikan perspektif yang lebih luas. Selain itu, penting untuk meneliti faktor-faktor sosio-ekonomi dan politik yang mendasari munculnya gerakan separatis, serta bagaimana pendekatan non-hukum seperti dialog dan pembangunan inklusif dapat menjadi solusi yang lebih berkelanjutan. Bagaimana pasal makar ini berinteraksi dengan hak-hak sipil dan kebebasan berekspresi, dan apakah ada potensi penyalahgunaan pasal ini untuk menekan perbedaan pendapat politik? Bagaimana persepsi masyarakat terhadap gerakan separatis dan efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku makar, dan sejauh mana pendekatan represif versus pendekatan dialogis mempengaruhi dukungan terhadap gerakan separatis? Penelitian mendalam tentang faktor-faktor ini dapat membantu merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan adil dalam menangani isu separatisme di Indonesia.

  1. #pasal makar#pasal makar
Read online
File size354.58 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test