UNUSIAUNUSIA

AL WASATH Jurnal Ilmu HukumAL WASATH Jurnal Ilmu Hukum

Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, artikel ini bermaksud menawarkan sebuah rekonstruksi terhadap pengaturan hukum yang ada dengan terlebih dahulu mengkaji apakah keberadaan pasal dimaksud telah sesuai dengan kaidah normatif dalam sistem hukum di Indonesia. Diperlukan upaya rekonstruksi pengaturan, yang dalam penelitian ini menunjukkan bahwa sifat melawan hukum materiil yang dibutuhkan di Indonesia saat ini dan yang akan datang bukanlah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun lebih kepada sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, sehingga pengaturan Pasal 2 KUHP Nasional perlu diubah dan dikoreksi dengan segera.

Berdasarkan uraian pembahasan, dapat disimpulkan bahwa rekonstruksi terhadap rumusan Pasal 2 KUHP Nasional yang memuat ajaran sifat melawan hukum pidana materiil mutlak diperlukan.Sifat melawan hukum pidana materiil yang lebih dibutuhkan pada masa yang akan datang adalah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, bukan positif, apalagi sampai dicantumkan dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tertulis.Sifat melawan hukum pidana materiil yang bersumber dari hukum adat semestinya tetap ditempatkan sebagai sumber hukum yang tidak tertulis sehingga dapat dikembalikan kepada karakternya yang asli dan dinamis.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana merancang pedoman yang jelas dan praktis bagi hakim untuk menerapkan sifat melawan hukum dalam fungsi negatif, khususnya dalam kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat lokal. Studi ini perlu menjawab pertanyaan tentang bagaimana criteria objektif dapat dibuat agar putusan hakim tidak sewenang-wenang dan tetap menghormati asas legalitas yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, penting juga untuk meneliti bentuk-bentuk konflik nyata yang mungkin muncul ketika sistem peradilan yang formal dan standar mencoba memutuskan sengketa berdasarkan hukum adat yang sangat dinamis dan tidak tertulis. Penelitian ini bisa mengidentifikasi tantangan terbesar yang dihadapi oleh para penegak hukum dalam memahami dan menerapkan norma adat dalam konteks hukum pidana nasional. Terakhir, sebuah arah penelitian yang baru adalah mengkaji hubungan timbal balik antara pengaturan pidana adat dalam KUHP ini dengan upaya perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat secara keseluruhan. Pertanyaan yang menarik adalah apakah penerapan hukum pidana adat benar-benar memperkuat atau justru melemahkan posisi dan eksistensi komunitas adat itu sendiri di mata hukum nasional.

Read online
File size379.58 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test