MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiHak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah. Pengaturan hak itu berada di antara dua paradigma yang saling tolak menarik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mendalami pergeseran paradigma pengaturan hak dimaksud. Pembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa hak tersebut harus dibatasi, termasuk dengan menggunakan alasan-alasan objektif demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas dan pemilu yang adil. Dalam perjalanannya, melalui proses pengujian undang-undang, paradigma dimaksud justru digeser ke arah menghilangkan pembatasan yang demikian, karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara. Pergeseran yang terjadi berimplikasi pada hadirnya produk legislasi pemilu yang cenderung lebih liberal, di mana pembatasan hak pilih hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan ketidakcakapan. Sementara aspek lain yang dinilai sebagai batasan untuk menghasilkan pejabat politik yang profesional dan tidak cacat moral tidak boleh lagi diadopsi sebagai alasan pembatasan. Dengan begitu, siapapun yang akan terpilih, memiliki cacat moral/hukum atau tidak, semua tergantung kepada pemilih yang memegang hak suara. Undang-Undang sebagai produk hukum tidak lagi dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyaring calon-calon pejabat politik yang dipilih melalui pemilu.
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dalam berbagai undang-undang pemilu dan pilkada diatur dengan sejumlah pembatasan dan pembedaan.Awalnya, pengaturan hak pilih didasarkan pada paradigma pembatasan untuk menghasilkan pemilu yang adil dan pejabat yang berintegritas.Namun, melalui proses pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, paradigma tersebut bergeser ke arah pelonggaran, di mana pembatasan hanya dibenarkan jika terkait ketidakcakapan seseorang.Akibatnya, pengaturan hak pilih menjadi sangat liberal, sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai penyaring calon pejabat publik yang profesional dan bebas dari cacat moral.
Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas pelonggaran syarat pencalonan terhadap kualitas kepala daerah yang terpilih, terutama dalam konteks integritas moral dan profesionalisme, agar dapat dievaluasi apakah pembatasan hanya berdasarkan ketidakcakapan cukup memadai. Kedua, penting untuk mengkaji dampak penghilangan syarat larangan bagi mantan terpidana terhadap kepercayaan publik dalam proses demokrasi, termasuk bagaimana pemilih membuat keputusan saat memilih calon dengan rekam jejak hukum. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian tentang perlunya standar etika dan moral minimal bagi calon pejabat publik tanpa melanggar hak konstitusional, dengan mengeksplorasi model penilaian integritas yang independen dan transparan untuk menjaga keseimbangan antara hak pilih dan kualitas kepemimpinan politik.
| File size | 405.33 KB |
| Pages | 21 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meningkat secara signifikan.Sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015, fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) meningkat secara signifikan.
DAARULHUDADAARULHUDA Dalam penelitian ini didapatkan hasil distribusi pernyataan responden berdasarkan pengetahuan, sebagian besar dari responden memiliki pengetahuan kurangDalam penelitian ini didapatkan hasil distribusi pernyataan responden berdasarkan pengetahuan, sebagian besar dari responden memiliki pengetahuan kurang
DAARULHUDADAARULHUDA Bencana tanah longsor yang terjadi mengakibatkan 29 ha sawah rusak, 59 rumah rusak, 1 sekolah rusak, jalan tertimbun, arus listrik terputus, dan 195 KKBencana tanah longsor yang terjadi mengakibatkan 29 ha sawah rusak, 59 rumah rusak, 1 sekolah rusak, jalan tertimbun, arus listrik terputus, dan 195 KK
DAARULHUDADAARULHUDA Hal ini menyebabkan Indonesia memiliki aktivitas vulkanik yang tinggi dari deretan gunung berapi dan aktivitas tektonik dari pergerakan lempeng-lempengHal ini menyebabkan Indonesia memiliki aktivitas vulkanik yang tinggi dari deretan gunung berapi dan aktivitas tektonik dari pergerakan lempeng-lempeng
DAARULHUDADAARULHUDA Bencana permasalahan gizi di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks untuk dibicarakan. Permasalahan gizi disebabkan oleh banyak factor penyebab,Bencana permasalahan gizi di Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks untuk dibicarakan. Permasalahan gizi disebabkan oleh banyak factor penyebab,
DAARULHUDADAARULHUDA Sehingga sumbangsi antropologis sangat diperlukan melalui catatan catatn etnografi sebelum nya dengan teknik pengamatan. Dalam melakukan proses penanggulanganSehingga sumbangsi antropologis sangat diperlukan melalui catatan catatn etnografi sebelum nya dengan teknik pengamatan. Dalam melakukan proses penanggulangan
DAARULHUDADAARULHUDA Desa Tempur, Kecamatan Keling, adalah salah satu desa yang rawan bencana tanah longsor. Upaya pengurangan resiko bencana yang dilakukan masyarakat DesaDesa Tempur, Kecamatan Keling, adalah salah satu desa yang rawan bencana tanah longsor. Upaya pengurangan resiko bencana yang dilakukan masyarakat Desa
UADUAD Konflik ini memunculkan pertanyaan yang laik dikaji, yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota GaroKonflik ini memunculkan pertanyaan yang laik dikaji, yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan kewajiban PT Arara Abadi wilayah operasional Desa Kota Garo
Useful /
MKRIMKRI Hasil akhirnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015, menolak sebagian permohonan yang diajukan dan memberikanHasil akhirnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015, menolak sebagian permohonan yang diajukan dan memberikan
MKRIMKRI Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusionalTulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional
DAARULHUDADAARULHUDA Program latihan ini melibatkan pusat keseimbangan yang berada pada otak dan untuk meningkatkan respon keseimbangan sehingga dapat mengurangi jatuh. TujuanProgram latihan ini melibatkan pusat keseimbangan yang berada pada otak dan untuk meningkatkan respon keseimbangan sehingga dapat mengurangi jatuh. Tujuan
DCCDCC Metode yang digunakan dalam membangun sistem informasi tersebut adalah metode pengembangan system SDLC (System Development Life Cycle) model waterfall.Metode yang digunakan dalam membangun sistem informasi tersebut adalah metode pengembangan system SDLC (System Development Life Cycle) model waterfall.