MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiHak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang diakui sebagai bagian dari hak atas kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin UUD 1945. Sebagai hak konstitusional, jaminan pelaksanaan hak tersebut diatur dalam Undang-Undang terkait pemilu anggota legislatif, pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilihan kepala daerah. Pengaturan hak itu berada di antara dua paradigma yang saling tolak menarik. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini mendalami pergeseran paradigma pengaturan hak dimaksud. Pembentuk undang-undang berangkat dari paradigma bahwa hak tersebut harus dibatasi, termasuk dengan menggunakan alasan-alasan objektif demi menghasilkan pejabat publik yang berintegritas dan pemilu yang adil. Dalam perjalanannya, melalui proses pengujian undang-undang, paradigma dimaksud justru digeser ke arah menghilangkan pembatasan yang demikian, karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara. Pergeseran yang terjadi berimplikasi pada hadirnya produk legislasi pemilu yang cenderung lebih liberal, di mana pembatasan hak pilih hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan ketidakcakapan. Sementara aspek lain yang dinilai sebagai batasan untuk menghasilkan pejabat politik yang profesional dan tidak cacat moral tidak boleh lagi diadopsi sebagai alasan pembatasan. Dengan begitu, siapapun yang akan terpilih, memiliki cacat moral/hukum atau tidak, semua tergantung kepada pemilih yang memegang hak suara. Undang-Undang sebagai produk hukum tidak lagi dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyaring calon-calon pejabat politik yang dipilih melalui pemilu.
Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusional warga negara yang dalam berbagai undang-undang pemilu dan pilkada diatur dengan sejumlah pembatasan dan pembedaan.Awalnya, pengaturan hak pilih didasarkan pada paradigma pembatasan untuk menghasilkan pemilu yang adil dan pejabat yang berintegritas.Namun, melalui proses pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi, paradigma tersebut bergeser ke arah pelonggaran, di mana pembatasan hanya dibenarkan jika terkait ketidakcakapan seseorang.Akibatnya, pengaturan hak pilih menjadi sangat liberal, sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai penyaring calon pejabat publik yang profesional dan bebas dari cacat moral.
Pertama, perlu diteliti bagaimana efektivitas pelonggaran syarat pencalonan terhadap kualitas kepala daerah yang terpilih, terutama dalam konteks integritas moral dan profesionalisme, agar dapat dievaluasi apakah pembatasan hanya berdasarkan ketidakcakapan cukup memadai. Kedua, penting untuk mengkaji dampak penghilangan syarat larangan bagi mantan terpidana terhadap kepercayaan publik dalam proses demokrasi, termasuk bagaimana pemilih membuat keputusan saat memilih calon dengan rekam jejak hukum. Ketiga, perlu dikembangkan penelitian tentang perlunya standar etika dan moral minimal bagi calon pejabat publik tanpa melanggar hak konstitusional, dengan mengeksplorasi model penilaian integritas yang independen dan transparan untuk menjaga keseimbangan antara hak pilih dan kualitas kepemimpinan politik.
| File size | 405.33 KB |
| Pages | 21 |
| DMCA | ReportReport |
Related /
MKRIMKRI Terlepas dari kekurangan tersebut, tak dapat pula disangkal bahwa Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015 memberikan alternatif jalan keluar. Mahkamah KonstitusiTerlepas dari kekurangan tersebut, tak dapat pula disangkal bahwa Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015 memberikan alternatif jalan keluar. Mahkamah Konstitusi
UIDUID Jenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan Al-quran Hadist. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studiJenis bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan Al-quran Hadist. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi
UMMUMM Penelitian ini merekomendasikan bahwa konstruksi dasar hukum yang dimaksudkan untuk menanggapi keadaan darurat seharusnya secara simultan memenuhi keduaPenelitian ini merekomendasikan bahwa konstruksi dasar hukum yang dimaksudkan untuk menanggapi keadaan darurat seharusnya secara simultan memenuhi kedua
UPN VeteranUPN Veteran Pandemi covid 19 tidak hanya menyebabkan dampak ekonomi, Covid-19 juga menyebabkan berbagai dampak negatif lainnya seperti diberlakukanya pembatasan interaksiPandemi covid 19 tidak hanya menyebabkan dampak ekonomi, Covid-19 juga menyebabkan berbagai dampak negatif lainnya seperti diberlakukanya pembatasan interaksi
Useful /
MKRIMKRI Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dikawal oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam preliminary ruling procedureUndang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum tertinggi di Indonesia dikawal oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan dalam preliminary ruling procedure
MKRIMKRI 30 Tahun 1999 terkait dengan mekanisme pembatalan putusan. Peran pengadilan dalam arbitrase bersifat kontinu, mulai sebelum hingga setelah putusan arbitrase.30 Tahun 1999 terkait dengan mekanisme pembatalan putusan. Peran pengadilan dalam arbitrase bersifat kontinu, mulai sebelum hingga setelah putusan arbitrase.
APTIIAPTII Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) yang dapat membantu proses verifikasi dan validasi dataOleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan Sistem Pendukung Keputusan (SPK) yang dapat membantu proses verifikasi dan validasi data
IAINPTKIAINPTK MUI Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang dibawa oleh aliran Gafatar bertentangan dengan Al-Quran, Hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin,MUI Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan fatwa bahwa ajaran yang dibawa oleh aliran Gafatar bertentangan dengan Al-Quran, Hadits dan kaidah-kaidah ushuluddin,