MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Pengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑Pokok Agraria dan Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditujukan untuk memastikan agar warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing bisa tetap memiliki hak atas tanah dengan titel Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan. Hasil akhirnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015, menolak sebagian permohonan yang diajukan dan memberikan tafsir sehubungan dengan perjanjian perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan juga bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Namun demikian, terdapat masalah nyata dalam Pertimbangan Hukum yang disusun, yaitu falasi, kurangnya pertimbangan dan tidak adanya analisis dampak. Di sisi lain, penilaian yang dilakukan secara terpisah oleh Mahkamah Konstitusi terhadap objek yang diujikan menyebabkan tidak tampaknya perdebatan komprehensif mengenai isu pokok yang diujikan. Terlepas dari kekurangan tersebut, tak dapat pula disangkal bahwa Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015 memberikan alternatif jalan keluar.

Mahkamah Konstitusi menilai pengujian UUPA tidak beralasan dan memberikan interpretasi Pasal 29 tentang perjanjian perkawinan, memperluas ruang lingkup penerapan perjanjian saat ikatan perkawinan.Pengujian hukum mengandung falasi, kurangnya pertimbangan dampak, dan pemisahan pertimbangan yang membuat analisa tidak utuh.Putusan tidak berhasil menjawab masalah utama terkait hak atas tanah bagi pasangan Indonesia–wakil asing, sehingga masih tersisa ketidaksesuaian hukum.

Penelitian pertama dapat memetakan dampak nyata dari Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015 terhadap hak milik tanah pasangan Indonesia−WNA melalui survey lapangan; penelitian kedua harus meneliti konsistensi antara Undang‑Undang Pokok‑Pokok Agraria dan Undang‑Undang Perkawinan terkait hak kepemilikan tanah, serta kedunia yang timbul; penelitian ketiga dapat mengevaluasi praktik pembuatan perjanjian perkawinan dalam konteks pernikahan internasional, mencatat kendala administratif dan solusi alternatif, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan harmonisasi hukum bagi pihak terkait.

File size373.17 KB
Pages21
DMCAReportReport

ads-block-test