MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiPengujian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‑Pokok Agraria dan Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditujukan untuk memastikan agar warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing bisa tetap memiliki hak atas tanah dengan titel Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan. Hasil akhirnya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, melalui Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015, menolak sebagian permohonan yang diajukan dan memberikan tafsir sehubungan dengan perjanjian perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan juga bisa dibuat selama dalam ikatan perkawinan. Namun demikian, terdapat masalah nyata dalam Pertimbangan Hukum yang disusun, yaitu falasi, kurangnya pertimbangan dan tidak adanya analisis dampak. Di sisi lain, penilaian yang dilakukan secara terpisah oleh Mahkamah Konstitusi terhadap objek yang diujikan menyebabkan tidak tampaknya perdebatan komprehensif mengenai isu pokok yang diujikan. Terlepas dari kekurangan tersebut, tak dapat pula disangkal bahwa Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015 memberikan alternatif jalan keluar.
Mahkamah Konstitusi menilai pengujian UUPA tidak beralasan dan memberikan interpretasi Pasal 29 tentang perjanjian perkawinan, memperluas ruang lingkup penerapan perjanjian saat ikatan perkawinan.Pengujian hukum mengandung falasi, kurangnya pertimbangan dampak, dan pemisahan pertimbangan yang membuat analisa tidak utuh.Putusan tidak berhasil menjawab masalah utama terkait hak atas tanah bagi pasangan Indonesia–wakil asing, sehingga masih tersisa ketidaksesuaian hukum.
Penelitian pertama dapat memetakan dampak nyata dari Putusan No. 69/PUU‑XIII/2015 terhadap hak milik tanah pasangan Indonesia−WNA melalui survey lapangan; penelitian kedua harus meneliti konsistensi antara Undang‑Undang Pokok‑Pokok Agraria dan Undang‑Undang Perkawinan terkait hak kepemilikan tanah, serta kedunia yang timbul; penelitian ketiga dapat mengevaluasi praktik pembuatan perjanjian perkawinan dalam konteks pernikahan internasional, mencatat kendala administratif dan solusi alternatif, sehingga dapat memberikan rekomendasi kebijakan harmonisasi hukum bagi pihak terkait.
| File size | 373.17 KB |
| Pages | 21 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Pertanyaannya adalah apakah doktrin tersebut dapat juga diinterpretasikan sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-UndangPertanyaannya adalah apakah doktrin tersebut dapat juga diinterpretasikan sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-Undang
MKRIMKRI Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan tentang pemerintahan daerah terkait dengan asas desentralisasi asimetris sehingga lebih leluasa mengurusPenelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan tentang pemerintahan daerah terkait dengan asas desentralisasi asimetris sehingga lebih leluasa mengurus
MKRIMKRI a) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b) Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannyaa) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b) Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya
UMMUMM Kewenangan pembatalan peraturan daerah kini sepenuhnya dikembalikan ke Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. MahkamahKewenangan pembatalan peraturan daerah kini sepenuhnya dikembalikan ke Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015. Mahkamah
UKIPUKIP Hasil analisis menunjukkan bahwa strategi pemasaran aktif CV. Kasih Sayang terdiri dari pemasaran langsung dan tidak langsung yang berhasil mendekatkanHasil analisis menunjukkan bahwa strategi pemasaran aktif CV. Kasih Sayang terdiri dari pemasaran langsung dan tidak langsung yang berhasil mendekatkan
JURNALKUJURNALKU Pemerintah telah melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melindungi masyarakat. Pejabat yang menyalahgunakanPemerintah telah melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melindungi masyarakat. Pejabat yang menyalahgunakan
MKRIMKRI Oleh karena itu, model asas legalitas formil‑materiil dengan syarat khusus (kasuistis, berlaku bagi orang tertentu, diakui masyarakat adat, dan memerlukanOleh karena itu, model asas legalitas formil‑materiil dengan syarat khusus (kasuistis, berlaku bagi orang tertentu, diakui masyarakat adat, dan memerlukan
STIE MUTTAQIENSTIE MUTTAQIEN Malaysia, sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah, menggali pendapatan dari pajak, non-pajak, zakat, dan wakaf, sementara alokasi belanja didukungMalaysia, sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah, menggali pendapatan dari pajak, non-pajak, zakat, dan wakaf, sementara alokasi belanja didukung
Useful /
UMMUMM Banyak masyarakat miskin tinggal di atas tanah tanpa sertifikat karena dianggap disengketakan oleh otoritas publik. Konflik muncul akibat durasi fisikBanyak masyarakat miskin tinggal di atas tanah tanpa sertifikat karena dianggap disengketakan oleh otoritas publik. Konflik muncul akibat durasi fisik
UMMUMM Temuan kajian berkontribusi pada pemahaman kompleks tentang relevansi paten dengan hak asasi manusia sambil menyediakan dasar untuk pengembangan kebijakanTemuan kajian berkontribusi pada pemahaman kompleks tentang relevansi paten dengan hak asasi manusia sambil menyediakan dasar untuk pengembangan kebijakan
STIE MUTTAQIENSTIE MUTTAQIEN Berdasarkan hasil analisis data, ditemukan bahwa motivasi memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian menggunakan aplikasi Shopee. SementaraBerdasarkan hasil analisis data, ditemukan bahwa motivasi memiliki pengaruh signifikan terhadap keputusan pembelian menggunakan aplikasi Shopee. Sementara
STIE MUTTAQIENSTIE MUTTAQIEN Kepemimpinan transformasional secara statistik berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesiapan untuk berubah. Kesiapan untuk berubah juga berpengaruhKepemimpinan transformasional secara statistik berpengaruh positif dan signifikan terhadap kesiapan untuk berubah. Kesiapan untuk berubah juga berpengaruh