MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Doktrin Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya dipandang hanya sebagai legislatur negatif telah beralih menjadi legislatur positif. Pertanyaannya adalah apakah doktrin tersebut dapat juga diinterpretasikan sebagai negative budgeter dan positive budgeter dalam pengujian Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan kajian konseptual serta analisis terhadap beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, doktrin sebagai legislatur negatif dapat diartikan sebagai negative budgeter ketika terdapat mata anggaran tertentu yang bertentangan dengan UUD 1945, sementara peran sebagai positive budgeter muncul karena Mahkamah Konstitusi mengharuskan eksekutif dan legislatif menambahkan mata anggaran spesifik dalam UU APBN. Hal ini mencerminkan pengakuan supremasi konstitusi, sehingga Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penjaga konstitusi. Selain itu, UUD 1945 memuat ketentuan khusus mengenai batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20% serta ketentuan lain yang menuntut agar APBN digunakan sebesar‑besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Penulis mengutip pernyataan Mahfud MD, Ketua MK, dalam Putusan No.138/PUU‑VII/2009 bahwa tidak boleh ada peraturan perundang‑undangan yang berpotensi melanggar konstitusi tanpa dapat diuji yudisial.Oleh karena itu, setiap UU APBN yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 harus dapat dikoreksi melalui mekanisme pengujian Mahkamah Konstitusi.Hal ini menegaskan peran MK sebagai penjaga anggaran negara agar selaras dengan amanat konstitusi demi kemakmuran rakyat.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris dampak keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap alokasi anggaran pendidikan dan sektor lain dalam APBN selama dekade terakhir, guna menilai sejauh mana putusan mengubah pola belanja negara. Selanjutnya, studi komparatif antara Mahkamah Konstitusi Indonesia dengan badan yudisial serupa di negara lain, seperti Jerman atau Korea Selatan, dapat mengungkap perbedaan pendekatan judicial review terhadap anggaran negara dan implikasinya terhadap tata kelola fiskal. Terakhir, penelitian kualitatif mengenai tingkat pemahaman dan persepsi publik terhadap peran Mahkamah Konstitusi sebagai negative maupun positive budgeter dapat memberikan insight tentang legitimasi sosial keputusan yudisial dalam konteks penganggaran publik.

  1. #putusan mahkamah konstitusi#putusan mahkamah konstitusi
  2. #putusan mahkamah agung#putusan mahkamah agung
File size451.75 KB
Pages29
DMCAReportReport

ads-block-test