MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Dugaan terjadinya pelanggaran HAM terhadap suku Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian dunia Internasional. Suku Rohingya yang telah tinggal beberapa generasi di bagian wilayah Myanmar, tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar. Bahkan selain itu, terjadi pula beberapa gelombang kekerasan yang diindikasikan bertujuan untuk menghilangkan identitas Rohingya sebagai salah satu suku yang ada di Myanmar. Sebagai sebuah negara berdaulat, Myanmar memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Rohingya harus segera ditempuh oleh pemerintah Myanmar guna penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jika tidak ada langkah-langkah efektif yang ditempuh oleh pemerintahan Myanmar dalam memberikan perlindungan terhadap suku Rohingya, maka mekanisme hukum internasional merupakan alternatif yang harus ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap HAM bagi suku Rohingya.

Myanmar telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohingya melalui penolakan kewarganegaraan, penghapusan identitas, dan tindakan kekerasan bersenjata.Sebagai negara berdaulat, Myanmar memiliki kewajiban hukum internasional untuk menyelesaikan kasus ini dan melindungi hak-hak warganya, namun prosesnya harus dipantau secara objektif oleh lembaga internasional.Apabila mekanisme hukum nasional Myanmar tidak mampu menegakkan keadilan, maka komunitas internasional wajib menerapkan mekanisme hukum internasional untuk memberikan perlindungan dan mempertanggungjawabkan pelaku.

Penelitian lanjutan sangat penting untuk menggali lebih dalam solusi krisis Rohingya yang terus berlanjut. Pertama, sebuah studi bisa meneliti sejauh mana efektivitas mekanisme hukum internasional, seperti Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dalam menyelesaikan kasus ketika suatu negara secara sistematis menolak kewarganegaraan etnis tertentu, sehingga mengungkap tantangan nyata dan keberhasilan penerapan hukum global di lapangan. Kedua, perlu diteliti mengapa organisasi regional seperti ASEAN tampak pasif dan gagal berperan aktif dalam menangani krisis kemanusiaan ini, serta apa saja hambatan politik dan hukum yang membelenggu aksi mereka, yang akan membuka wawasan tentang konflik antara prinsip tidak ikut campur dan kewajiban melindungi HAM. Ketiga, sebuah arah studi baru dapat fokus pada analisis mendalam mengenai berbagai skema pemulihan hak-hak korban yang menjadi pengungsi tanpa kewarganegaraan, dengan membandingkan berbagai model kompensasi dan rehabilitasi internasional yang tersedia untuk membantu korban memulihkan hidupnya secara adil. Gabungan dari ketiga penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif, mulai dari penegakan hukum di tingkat global dan regional, hingga solusi praktis bagi korban di tingkat individu.

  1. #pelanggaran ham#pelanggaran ham
File size467.78 KB
Pages26
DMCAReportReport

ads-block-test