STTS ABDA AGUNGSTTS ABDA AGUNG

SESAWI: Jurnal Teologi dan Pendidikan KristenSESAWI: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen

Akhir-akhir ini fenomena tentang isu agama semakin meruncing. Dimulai dari radikalisme agama, stigma kafir hingga usaha-usaha untuk mendiskreditkan iman Kristen. Salah satu isu yang timbul di tahun 2019 ialah tentang Rancangan Undang-Undang Pesantren secara khusus pasal 69 dan 70 yang mengatur tentang Katekisasi dan Sekolah Minggu diklasifikasikan sebagai Pendidikan Kristen non Formal. Hal ini tentunya membuat keresahan di kalang orang Kristen secara khusus Organisasi Gereja Aras Nasional yaitu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI). Itu sebabnya, tujuan dari penelitian ini adalah menelisik perspektif Kristen tentang Rancangan Undang-Undang Pesantren Pasal 69 dan 70 tersebut. Metode yang digunakan peneliti ialah kualitatif deskriptif atau yang disebut juga dengan metode neuroresearch. Metode ini merupakan studi tentang fenomena berbagai bidang kehidupan manusia yang diukur dari konstruk teologis hasil kajian eksegesis teks Alkitab sebagai dasar biblika. Hasil dan pembahasan memaparkan bahwa Katekisasi dan Sekolah Minggu merupakan bagian dari program Pembinaan Warga Gereja yang berbeda dengan Pendidikan Agama Kristen non Formal. Itu sebabnya, Kementerian Agama Kristen sebagai wakil masyarakat Kristiani di Indonesia seharusnya memberikan wawasan dan pengertian tentang program Pembinaan Warga Gereja Lokal kepada Pemerintah Pusat. Jadi, Gereja Lokal harus kembali memahamkan istilah program Gereja yang berbeda dengan Pendidikan Agama Kristen non Formal kepada pemerintah pusat, Gereja Lokal seyogyanya memperhatikan dan mengevaluasi pelayanan Anak dan Gereja Lokal dapat belajar tentang solidaritas bagi sesama Gereja Lokal yang berbeda Sinode.

Istilah “Sekolah untuk Sekolah Minggu memang ambigu karena makna umumnya berbeda dalam konteks gereja, sehingga sebagian gereja beralih ke istilah Ibadah Anak.RUU ini mendorong gereja lokal serius menata pelayanan anak usia dini dan sekaligus menjadi momentum mengadvokasi pemerintah agar menyediakan anggaran untuk Sekolah Teologi, gereja, dan guru PAK.bersinergi antar-sinode, sesama gereja, serta sekolah dan masyarakat dalam menopang pendidikan Kristen demi bangsa.

Penelitian berikutnya dapat menelusuri bagaimana dampak revisi pasal 69–70 terhadap praktik katekisasi lintas sinode di Indonesia. Studi banding antara model pelayanan anak “Ibadah Anak versus “Sekolah Minggu patut dilakukan untuk melihat efektivitasnya dalam pembinaan iman anak. Selain itu, perlu disusun peta kebutuhan guru PAK dan biaya operasional gereja yang dapat dijadikan dasar pengajuan insentif kepada pemerintah daerah, sehingga tercipta kerja sama konkret antara gereja dan negara dalam mendukung pendidikan keagamaan Kristen.

  1. #gereja lokal#gereja lokal
  2. #iman kristen#iman kristen
Read online
File size378.28 KB
Pages9
Short Linkhttps://juris.id/p-17c
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test