MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Tulisan ini membahas mengenai penyelesaian sengketa kewenangan antarlembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara terdapat dua hal penting yang harus dieksplorasi, yaitu konsepsi lembaga negara dan kewenangan konstitusional. Pengelompokan lembaga negara berdasarkan landasan yuridis pembentukannya mencakup lembaga yang dibentuk berdasarkan Keppres, UU, dan UUD. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 004/SKLN-IV/2006 menggunakan penafsiran gramatika untuk menentukan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Penentuan lembaga negara harus mempertimbangkan penyebutan eksplisit nama atau fungsi dalam UUD 1945 serta pengaturan dalam peraturan lebih rendah.Mahkamah Konstitusi perlu menerapkan penafsiran yang lebih luas untuk menyesuaikan dengan dinamika ketatanegaraan.Revisi Peraturan Mahkamah Konstitusi diperlukan untuk mengakomodasi perubahan dan penambahan lembaga negara dalam sengketa kewenangan.

Penelitian pertama dapat mengkaji penerapan metode penafsiran konstitusi dalam menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, terutama untuk lembaga non-struktural yang tidak secara eksplisit disebut dalam UUD 1945. Penelitian kedua perlu mengevaluasi peran lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU atau Keppres dalam sistem checks and balances, serta implikasinya terhadap stabilitas pemerintahan. Penelitian ketiga dapat menganalisis dampak dinamika perubahan konstitusi terhadap kewenangan lembaga negara, termasuk perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih inklusif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

  1. #sengketa kewenangan#sengketa kewenangan
  2. #lembaga non negara#lembaga non negara
File size391.52 KB
Pages21
DMCAReportReport

ads-block-test