MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Kewenangan pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase antara lain, putusan arbitrase harus didaftarkan di Pengadilan Negeri. Menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) menambah norma baru dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasal 70 UU AAPS tersebut sudah cukup jelas, yang justru menimbulkan multi tafsir adalah penjelasan pasal tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil. Mahkamah menyatakan bahwa, Penjelasan Pasal 70 UU AAPS bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014, bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan arbitrase mempunyai peluang yang lebar untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tanpa harus dibuktikan terlebih dahulu di Pengadilan. Hak para pihak untuk mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 UU AAPS dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan bersama para pihak. Dengan demikian putusan arbitrase yang merupakan mahkota seorang Arbiter tidak mudah “tercabik oleh suatu kepentingan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 harus diapresiasi dan secepatnya direspon oleh pembentuk undang‑undang untuk merevisi UU No. 30 Tahun 1999 terkait dengan mekanisme pembatalan putusan.

Peran pengadilan dalam arbitrase bersifat kontinu, mulai sebelum hingga setelah putusan arbitrase.Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase menambah norma baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap bertentangan dengan konstitusi.Putusan Mahkamah Konstitusi membatalkan penjelasan tersebut, membuka peluang lebih luas bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan pembatalan putusan arbitrase tanpa harus membuktikannya terlebih dahulu di pengadilan.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji secara empiris seberapa sering pihak‑pihak memanfaatkan hak pembatalan putusan arbitrase setelah putusan Mahkamah Konstitusi, serta faktor‑faktor apa yang memengaruhi keputusan mereka; selanjutnya, dapat dilakukan perbandingan mekanisme pembatalan dalam sistem arbitrase internasional, seperti ketentuan dalam Konvensi New York dan UNCITRAL Model Law, untuk merumuskan usulan penyesuaian regulasi Indonesia yang lebih selaras dengan praktik internasional; terakhir, peneliti dapat merancang dan menguji klausul kontrak standar yang secara eksplisit mengatur prosedur dan syarat pembatalan arbitrase, kemudian menilai dampaknya terhadap kepastian hukum serta kepuasan para pihak dalam sengketa bisnis, sehingga dapat memberikan pedoman praktis bagi penyusunan perjanjian arbitrase yang lebih adil dan transparan.

  1. #putusan mahkamah konstitusi#putusan mahkamah konstitusi
  2. #putusan mahkamah agung#putusan mahkamah agung
File size428.28 KB
Pages27
DMCAReportReport

ads-block-test