IUSIUS

Jurnal IUS Kajian Hukum dan KeadilanJurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan

Bagi sebuah badan hukum, legalitas merupakan elemen terpenting karena menunjukkan kondisi keabsahan atau legitimasi sehingga diakui oleh hukum dan masyarakat sebagai subjek hukum. Perseroan Terbatas (PT) memerlukan prosedur pendirian khusus untuk melegalkan status badan hukumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana perolehan status badan hukum berubah menjadi setelah didaftarkan kepada Menteri dan memperoleh bukti pendaftaran. Tim Peneliti menemukan isu hukum, yaitu apakah perubahan pengaturan tersebut memenuhi asas kejelasan formulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf f Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis rekonstruksi hukum yang tepat agar asas kejelasan formulasi terpenuhi. Berdasarkan analisis, pengaturan mengenai waktu perolehan status hukum Perseroan Terbatas tidak memenuhi asas kejelasan formulasi, sehingga rekonstruksi hukum yang tepat diperlukan dengan menggunakan pilihan kata dan bahasa hukum yang jelas untuk meminimalkan interpretasi yang berlebihan dalam pelaksanaannya.

Pengaturan dalam Pasal 109 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai perolehan status badan hukum Perseroan Terbatas dengan menggunakan istilah bukti pendaftaran tidak memenuhi asas kejelasan formulasi karena pemilihan kata yang ambigu dan bahasa hukum yang tidak jelas, sehingga menimbulkan berbagai interpretasi dalam penerapannya.Rekonstruksi hukum yang tepat adalah dengan mengamendemen pasal tersebut untuk kembali menggunakan formulasi semula, yaitu status badan hukum diperoleh pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum.Perubahan ini penting untuk memenuhi asas kejelasan formulasi sebagai syarat utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik demi tercapainya kepastian hukum.

Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi dampak nyata dari perubahan terminologi hukum ini terhadap dunia usaha. Pertanyaan menarik yang bisa diajukan adalah, bagaimana ketidakpastian istilah bukti pendaftaran secara empiris memengaruhi kecepatan proses perizinan dan tingkat kepercayaan investor terhadap sistem hukum di Indonesia? Studi ini akan melampaui analisis teoretis dan mengungkap kendala praktis yang dihadapi oleh pengusaha dan notaris. Selanjutnya, akan sangat bermanfaat untuk melakukan studi komparatif dengan melihat bagaimana negara-negara lain merancang aturan mengenai pengakuan badan hukum perusahaan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi model formulasi hukum dari berbagai yurisdiksi yang paling efektif dalam menciptakan kejelasan tanpa menghambat iklim investasi, yang kemudian dapat diadaptasi untuk konteks Indonesia. Terakhir, sebagai pengembangan dari gagasan rekonstruksi hukum, penelitian baru bisa fokus pada menciptakan formula alternatif yang inovatif. Daripada sekadar kembali ke formulasi lama, apakah ada terminologi baru yang lebih modern dan jelas yang sesuai dengan era digitalisasi perizinan, sehingga tujuan kepastian hukum dan kemudahan berusaha dapat tercapai secara bersamaan? Pendekatan ini akan memberikan solusi konstruktif ke depan, bukan hanya mengkritik atau mengulang masa lalu.

  1. PENALARAN HUKUM (LEGAL REASONING | Juanda | Jurnal Ilmiah Galuh Justisi. penalaran reasoning juanda jurnal... doi.org/10.25157/jigj.v5i1.316PENALARAN HUKUM LEGAL REASONING Juanda Jurnal Ilmiah Galuh Justisi penalaran reasoning juanda jurnal doi 10 25157 jigj v5i1 316
  1. #perseroan terbatas#perseroan terbatas
File size370.62 KB
Pages20
DMCAReportReport

ads-block-test