MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiBerdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Untuk mengatur hal‑hal lebih lanjut, dibentuklah Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, undang‑undang tersebut masih belum menjelaskan detail hukum acara kewenangan tersebut, sehingga Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk mengatur hal‑hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Karenanya Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara bertanggal 18 Juli 2006 dibuat oleh Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, peraturan itu belum juga diubah sampai sekarang padahal berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menentukan beberapa hal yang terkait dengan hukum formal di Mahkamah Konstitusi. Bahkan setelah adanya Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Mahkamah Konstitusi juga belum direvisi. Tulisan ini akan memfokuskan pada analisis terhadap hukum acara perkara sengketa kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi pasca beberapa putusan yang telah dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi.
PMK 8/2006 menambah norma penarikan kembali permohonan dengan pengecualian bila sengketa memerlukan solusi konstitusional dan kepentingan umum.Meskipun UU 8/2011 tidak mengubah prosedur, putusan Mahkamah Konstitusi tetap bersifat final dan mengikat.Namun, masih diperlukan revisi PMK untuk mengatur pihak terkait dan menyesuaikan ketentuan saksi serta ahli dalam sengketa kewenangan lembaga negara.
Penelitian selanjutnya dapat mengeksplorasi bagaimana penambahan pihak terkait dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi mempengaruhi keadilan dan efisiensi penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, misalnya dengan membandingkan kasus yang melibatkan pihak terkait versus yang tidak. Selanjutnya, studi komparatif mengenai prosedur hukum acara di Mahkamah Konstitusi negara lain, seperti Korea atau Amerika Serikat, dapat memberikan wawasan untuk memperbaiki atau memperbaharui PMK 8/2006 agar lebih adaptif terhadap dinamika sengketa konstitusional. Penelitian ketiga dapat menilai relevansi persyaratan dua saksi dan dua ahli dalam setiap perkara sengketa kewenangan, dan menguji apakah standar fleksibel yang mempertimbangkan kompleksitas kasus dapat meningkatkan kualitas keputusan tanpa mengurangi kepastian hukum. Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, penelitian akan memperkaya literatur hukum acara konstitusional dan menawarkan rekomendasi praktis bagi legislator serta Mahkamah Konstitusi. Ide-ide ini diharapkan dapat menutup celah regulasi yang masih ada dan meningkatkan legitimasi proses pengambilan keputusan konstitusional.
| File size | 417.17 KB |
| Pages | 21 |
| DMCA | Report |
Related /
UNUSIAUNUSIA Kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilu mengalami pasang surut. Putusan Mahkamah KonstitusiKewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilu mengalami pasang surut. Putusan Mahkamah Konstitusi
UIN ANTASARIUIN ANTASARI Studi ini merekomendasikan pembaruan strategi antikorupsi melalui penerapan teknologi seperti OSINT (Open Source Intelligence), penegakan hukum yang lebihStudi ini merekomendasikan pembaruan strategi antikorupsi melalui penerapan teknologi seperti OSINT (Open Source Intelligence), penegakan hukum yang lebih
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan negara, seperti menjaga stabilitas politik, menegakkan keadilan hukum,Ketiga lembaga ini memiliki peran yang saling melengkapi dalam mewujudkan tujuan negara, seperti menjaga stabilitas politik, menegakkan keadilan hukum,
SMARTPUBLISHERSMARTPUBLISHER Analisis dilakukan melalui reduksi dan interpretasi tematik berdasarkan tiga elemen utama Fraud Triangle, yaitu tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.Analisis dilakukan melalui reduksi dan interpretasi tematik berdasarkan tiga elemen utama Fraud Triangle, yaitu tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi.
PUBMEDIAPUBMEDIA Reformasi kelembagaan yang komprehensif menjadi sangat penting untuk memperkuat independensi lembaga legislatif dan yudikatif serta memperluas ruang partisipasiReformasi kelembagaan yang komprehensif menjadi sangat penting untuk memperkuat independensi lembaga legislatif dan yudikatif serta memperluas ruang partisipasi
PUBMEDIAPUBMEDIA Sistem perlindungan hukum bagi whistleblower korupsi di Indonesia secara sistemik gagal memberikan rasa aman, bukan karena tidak adanya peraturan, melainkanSistem perlindungan hukum bagi whistleblower korupsi di Indonesia secara sistemik gagal memberikan rasa aman, bukan karena tidak adanya peraturan, melainkan
UNIVET BANTARAUNIVET BANTARA Transisi ini tidak hanya didorong oleh aktor dominan seperti militer atau Soeharto, tetapi juga melibatkan lembaga negara yang mereproduksi legitimasiTransisi ini tidak hanya didorong oleh aktor dominan seperti militer atau Soeharto, tetapi juga melibatkan lembaga negara yang mereproduksi legitimasi
UNSADAUNSADA Diplomasi dalam bentuk kerjasama pelatihan dilakukan oleh JMSDF bersama negara lainnya seperti Korea, Cina, Rusia, dan negara-negara di kawasan Asia Timur,Diplomasi dalam bentuk kerjasama pelatihan dilakukan oleh JMSDF bersama negara lainnya seperti Korea, Cina, Rusia, dan negara-negara di kawasan Asia Timur,
Useful /
SMARTPUBLISHERSMARTPUBLISHER Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPN dan bea masuk berpengaruh terhadap penetapan harga, namun tidak secara signifikan meningkatkan harga jual. Hal iniHasil penelitian menunjukkan bahwa PPN dan bea masuk berpengaruh terhadap penetapan harga, namun tidak secara signifikan meningkatkan harga jual. Hal ini
SMARTPUBLISHERSMARTPUBLISHER Hasil penelitian menunjukkan leverage dan kapasitas operasi berpengaruh negatif terhadap financial distress, sedangkan ukuran perusahaan dan pertumbuhanHasil penelitian menunjukkan leverage dan kapasitas operasi berpengaruh negatif terhadap financial distress, sedangkan ukuran perusahaan dan pertumbuhan
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Sengketa merek antara merek terkenal “MASTERTINT mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. PembuktianSengketa merek antara merek terkenal “MASTERTINT mendapatkan perlindungan hukum, yang diatur dalam Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Pembuktian
OJS INDONESIAOJS INDONESIA Namun masih terdapat banyak pelaku usaha kafe di Kota Medan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha. Fokus penelitian ini adalah BagaimanaNamun masih terdapat banyak pelaku usaha kafe di Kota Medan yang tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha. Fokus penelitian ini adalah Bagaimana