MKRIMKRI
Jurnal KonstitusiJurnal KonstitusiPrinsip hukum pengelolaan pertambangan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara didasarkan pada prinsip manfaat, keadilan, dan keseimbangan; keberpihakan kepada kepentingan bangsa; partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas; berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Namun permasalahannya ketika pertambangan mineral dan batubara berada pada tanah ulayat masyarakat hukum adat, prinsip hukum sebagaimana dimaksud belum menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat hukum adat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa prinsip pertambangan mineral dan batubara belum mencerminkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat tidak mendapatkan manfaat yang maksimal atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bahkan justru dampak negatif yang dialami bukan hanya generasi sekarang tetapi juga generasi yang akan datang. Selain itu ada pemikiran pentingnya prinsip pengakuan dan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan sebagai prinsip hukum yang berpihak kepada masyarakat hukum adat, karena prinsip hukum tersebut memosisikan masyarakat hukum adat sebagai subjek pembangunan bukan sebagai objek pembangunan.
Prinsip pertambangan mineral dan batubara saat ini belum mencerminkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.Masyarakat hukum adat tidak memperoleh manfaat maksimal dari pengelolaan pertambangan dan justru mengalami dampak negatif yang berkelanjutan.Oleh karena itu, perlu diterapkan prinsip pengakuan dan persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan agar masyarakat hukum adat menjadi subjek, bukan objek dalam pembangunan.
Pertama, perlu penelitian mengenai penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (FPIC) dalam proyek pertambangan di wilayah adat, untuk mengevaluasi sejauh mana masyarakat benar-benar memahami dampak proyek dan dapat memberikan persetujuan secara bebas dan mandiri. Kedua, penting untuk mengkaji model pengelolaan bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat hukum adat dalam pengusahaan sumber daya mineral dan batubara, guna mengetahui bentuk kemitraan yang adil dan memberdayakan masyarakat secara ekonomi serta hukum. Ketiga, perlu penelitian tentang perlindungan hak-hak adat pasca kegiatan pertambangan selesai, termasuk restorasi lingkungan dan pengembalian lahan, untuk memastikan keberlanjutan kehidupan masyarakat hukum adat dan tidak terjadinya eksploitasi tanpa tanggung jawab jangka panjang dari pihak pelaku usaha.
| File size | 409.01 KB |
| Pages | 22 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Dalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara terdapat dua hal penting yang harus dieksplorasi, yaitu konsepsi lembaga negaraDalam penyelesaian sengketa kewenangan konstitusional antar lembaga negara terdapat dua hal penting yang harus dieksplorasi, yaitu konsepsi lembaga negara
MKRIMKRI Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-UndangPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XI/2013 adalah pengujian konstitusional terhadap Pasal 215 huruf (b) dan Penjelasan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang
DINASTIREVDINASTIREV Namun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh PasalNamun, dalam implementasinya, proses tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik sebagaimana diwajibkan oleh Pasal
UNHASUNHAS Menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, studi ini akan mengklarifikasi kerangka regulasi penyelesaian sengketa antar lembaga negara, sesuai denganMenggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, studi ini akan mengklarifikasi kerangka regulasi penyelesaian sengketa antar lembaga negara, sesuai dengan
MEJAILMIAHMEJAILMIAH Penyelesaian PHPU Kada pada awalnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanPenyelesaian PHPU Kada pada awalnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
UNIPEMUNIPEM Badan Bank Tanah yang bergerak utamanya dalam bidang pertanahan membutuhkan teknologi yang dapat mengelola peta secara tersentralisasi, dan dapat digunakanBadan Bank Tanah yang bergerak utamanya dalam bidang pertanahan membutuhkan teknologi yang dapat mengelola peta secara tersentralisasi, dan dapat digunakan
MKRIMKRI Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara fungsional menjalankan tugas untuk mengawal konstitusi Indonesia, untuk memastikan apakah Konstitusi IndonesiaMahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang secara fungsional menjalankan tugas untuk mengawal konstitusi Indonesia, untuk memastikan apakah Konstitusi Indonesia
MKRIMKRI Argumen yang diajukan adalah Mahkamah Agung harus memegang kewenangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang.Argumen yang diajukan adalah Mahkamah Agung harus memegang kewenangan yang sama dengan Mahkamah Konstitusi dalam menguji konstitusionalitas undang-undang.
Useful /
DINASTIREVDINASTIREV Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah berangkat dari penafsiran konstitusional terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah berangkat dari penafsiran konstitusional terhadap Pasal 22E dan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,
DINASTIREVDINASTIREV Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua sumber data: primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwaPenelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua sumber data: primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
UNHASUNHAS Penelitian ini memeriksa tantangan regulasi yang menghambat penyesuaian antara kewajiban CSR dan tujuan ekonomi sirkular di Indonesia, khususnya ketidakselarasanPenelitian ini memeriksa tantangan regulasi yang menghambat penyesuaian antara kewajiban CSR dan tujuan ekonomi sirkular di Indonesia, khususnya ketidakselarasan
IAINPTKIAINPTK Fikih kedaulatan Yamin secara mendasar meletakkan hukum dalam kerangka teologis, sosiologis, dan politis yang menjadi fondasi sistem hukum Indonesia yangFikih kedaulatan Yamin secara mendasar meletakkan hukum dalam kerangka teologis, sosiologis, dan politis yang menjadi fondasi sistem hukum Indonesia yang